METROPOLITAN - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Bangunan wilayah II Ciawi, Kabupaten Bogor, telah memeriksa pengerjaan bangunan vila milik Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Kampung Barusireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua. Hasilnya ditemukan sejumlah pelanggaran, sehingga pihaknya melayangkan surat peringatan ke pemilik vila. “Kami sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Karena ada aktivitas pembangunan tanpa mengantongi perizinan terlebih dulu, maka dilayangkan surat teguran ke 1,” ujar Pengawas Bangunan UPT wilayah II Ciawi, Agung S, Kamis (25/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Agung, proses perizinan yang saat ini sedang ditempuh pemilik adalah izin perluasan atau revisi siteplan. Terkait IMB yang terdahulu apakah gugur atau tidaknya, tergantung kajian Dinas PUPR. “Kalau soal IMB terdahulu itu tergantung hasil kajian apakah gugur atau tidak,” tambahnya. Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS), Iman Sukarya, meminta aktivitas pembangunan di area vila yang diduga milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dihentikan karena belum mengantongi perizinan. Bahkan, ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan. “Kami minta aktivitas pembangunan dihentikan, karena saat turun ke lokasi tidak ada papan atau plang IMB. Jadi, ada kemungkinan belum mengantongi izin tapi kenapa membangun, apalagi pemiliknya adalah pejabat sekelas wali kota,” ujar Iman kepada Meteropolitan. Iman juga mengaku heran dengan kinerja Satpol PP dan UPT Pengawas Tata Bangunan Wilayah II Ciawi yang membiarkan adanya aktivitas pembangunan tanpa menempuh perizinan terlebih dulu. Karena itu, Iman mengaku akan mendatangi kantor UPT maupun kantor Satpol PP di Cibinong. “Temuan ini akan dilaporkan dan IKKPAS akan mempertanyakan pembiaran ini. Selain vila wali kota Bekasi, banyak pula bangunan lainnya di Puncak yang berdiri tanpa IMB tetapi dibiarkan tanpa ada tindakan,” tegasnya. (wan/b/suf/py)