METROPOLITAN - Bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dalam waktu dekat, Bupati Bogor, Ade Yasin, segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Ade Yasin memaparkan, penerbitan aturan itu merupakan salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab Bogor menerbitkan kawin kontrak di wilayah Puncak. “Nanti baik melalui Perbup maupun Perda atau Surat Edaran Bupati juga untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak di Puncak,” katanya. Terkait adanya kawin kontrak di Puncak, Kepala KUA Kecamatan Cisarua, Tapip, memaparkan, kebanyakan pelaku kawin kontrak bukan warga Cisarua, melainkan wisatawan dari luar kota maupun luar negeri yang berlibur ke Puncak. “Iya bukan warga Bogor asli. Tapi itu pendatang dari luar yang ingin berlibur juga mencari pasangan yang bisa dinikahi secara ilegal dengan cara kontrak,” katanya. Tapip memaparkan, dalam tatanan hukum Islam dan regulasi UU Nomor 1 juncto UU Nomor 16 Tahun 2019 tidak ada kawin atau nikah kontrak. Ia menyambut baik adanya perbup perihal larangan kawin kontrak di kawasan Puncak. “Selama ini Forkopimcam melalui Amil juga penyuluh terus menolak adanya kawin kontrak di kawasan Puncak,” tuturnya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ulama 2021. Salah satu hasilnya MUI Kabupaten Bogor meminta pemda setempat melarang praktik kawin kontrak dengan membuat peraturan daerah (perda). ”Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain,” ujar Mukri Aji. Seperti diketahui, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak hanya dikenal sebagai wilayah agrowisata, tapi juga dikenal dengan bisnis prostitusi. Mulai dari prostitusi vila plus-plus, prostitusi berkedok THM, prostitusi imigran gelap hingga prostitusi berkedok kawin kontrak. Bahkan, praktik prostitusi berkedok kawin kontrak ini sempat diangkat dalam film layar lebar dengan judul Kawin Kontrak yang dirilis pada 2008. (all/jal/c/ els/py)