Senin, 22 Desember 2025

Larang Kawin Kontrak, Pemkab Siapkan Aturan

- Selasa, 21 Desember 2021 | 12:30 WIB

METROPOLITAN - Bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai men­jadi perhatian serius Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Dalam waktu dekat, Bupati Bogor, Ade Yasin, se­gera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait la­rangan kawin kontrak di ka­wasan Puncak, Kabupaten Bogor. Ade Yasin memaparkan, penerbitan aturan itu meru­pakan salah satu hasil Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor yang meminta Pemkab Bogor menerbitkan kawin kontrak di wilayah Puncak. “Nanti baik melalui Perbup maupun Perda atau Surat Edaran Bu­pati juga untuk pencegahan terjadinya kawin kontrak di Puncak,” katanya. Terkait adanya kawin kontrak di Puncak, Kepala KUA Keca­matan Cisarua, Tapip, mema­parkan, kebanyakan pelaku kawin kontrak bukan warga Cisarua, melainkan wisatawan dari luar kota maupun luar negeri yang berlibur ke Pun­cak. “Iya bukan warga Bogor asli. Tapi itu pendatang dari luar yang ingin berlibur juga mencari pasangan yang bisa dinikahi secara ilegal dengan cara kontrak,” katanya. Tapip memaparkan, dalam tatanan hukum Islam dan regulasi UU Nomor 1 juncto UU Nomor 16 Tahun 2019 tidak ada kawin atau nikah kontrak. Ia menyambut baik adanya perbup perihal la­rangan kawin kontrak di ka­wasan Puncak. “Selama ini Forkopimcam melalui Amil juga penyuluh terus menolak adanya kawin kontrak di ka­wasan Puncak,” tuturnya. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menggelar Ijtima Ula­ma 2021. Salah satu hasilnya MUI Kabupaten Bogor me­minta pemda setempat me­larang praktik kawin kontrak dengan membuat peraturan daerah (perda). ”Pelarangan kegiatan kawin kontrak yang notabene menjadi prostitusi terselubung. Nikahnya nikah-nikahan, walinya wali-walian tapi orang lain,” ujar Mukri Aji. Seperti diketahui, kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tidak hanya dikenal sebagai wilayah agrowisata, tapi juga dikenal dengan bisnis prosti­tusi. Mulai dari prostitusi vila plus-plus, prostitusi berkedok THM, prostitusi imigran gel­ap hingga prostitusi berkedok kawin kontrak. Bahkan, prak­tik prostitusi berkedok kawin kontrak ini sempat diangkat dalam film layar lebar dengan judul Kawin Kontrak yang dirilis pada 2008. (all/jal/c/ els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

PTPN 1 Regional 2 Pasang 6 Plang di Lahan Ilegal Puncak

Jumat, 13 September 2024 | 18:48 WIB
X