METROPOLITAN - Polres Kabupaten Bogor dan Polda Jabar menutup paksa penambangan liar yang berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Galian ilegal tersebut berada di dua titik berbeda, di antaranya Desa Klapanunggal dan Desa Kembangkung yang merupakan kawasan lindung Perhutani. “Hasil sidak kemarin mereka penambang ilegal tanpa izin dan mereka menambang batu kapur di dua lokasi itu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus.
Hasil penelusuran, para penambang bekerja di PT Calsindo. Di lokasi polisi menyita tiga alat berat (backhoe), 12 truk dan 20 ton hasil galian. Selain itu, polisi juga maraton memeriksa sepuluh pekerja dan tiga orang yang merupakan operator perusahaan. Sedangkan lokasi penggalian di lokasi tersebut telah digaris polisi dan dihentikan.
Hingga saat ini, lanjut Yusri, polisi belum melakukan penahanan. Belasan pekerja tersebut masih dalam kapasitas keterangan saksi. “Jika terbukti melanggar akan dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 tentang Penambangan tanpa Izin dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(bs/feb/py)