Minggu, 21 Desember 2025

Gagal Sidak, Diduga Disperindag Main Mata

- Rabu, 18 Januari 2017 | 08:27 WIB

CITEUREUP - Soal Alfamart yang menjual barang kedalu­warsa semakin menjadi perha­tian masyarakat Bumi Tegar Beriman. Apa lagi setelah Ke­pala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor Dace Supri­yadi berjanji menyidak Alfamart kemarin, namun ternyata tak ada petugas disperindag yang mendatangi Alfamart yang be­rada di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Keca­matan Citeureup tersebut.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Farid Abdul Mu’min mengungkapkan, harusnya Disperindag Kabupaten Bogor segera menindak Alfamart ter­sebut, apa lagi sudah ada ma­syarakat yang merasa dirugikan. ”Harusnya disperindag bertindak tegas dan cepat, bukan malah tidak jadi sidak,” katanya.

Ia menjelaskan, konsumen wajib dilindungi dari barang-barang berbahaya yang beredar di pasar dan ini merupakan amanat undang-undang.

Salah seorang pengurus Ba­dan Koordinasi Nasional (Bak­ornas) Senada dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Fur­kon Ahmad Huda menuturkan, hal tersebut patut dicurigai antara disperindag dengan Al­famart, sampai disperindag tidak jadi melakukan sidak ke Alfamart yang menjual barang kadalu­arsa tersebut.

”Jangan sampai disperindag ’main mata’ dengan Alfamart. Hukum harus ditegakkan, apa lagi sudah ada masyarakat mengadukan hal ini,” tegasnya.

Pemkab Bogor tak boleh ber­pangku tangan saat masyara­katnya ditipu Alfamart. Jangan sampai program ramah investor disalahgunakan para pengu­saha.

”Penjual barang basi itu harus segera ditutup, sebagai efek jera dan agar tidak ada lagi toko modern yang melakukan kecurangan,” tegasnya.

(edi/c/ yok/mg2/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X