CITEUREUP - Soal Alfamart yang menjual barang kedaluwarsa semakin menjadi perhatian masyarakat Bumi Tegar Beriman. Apa lagi setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi berjanji menyidak Alfamart kemarin, namun ternyata tak ada petugas disperindag yang mendatangi Alfamart yang berada di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup tersebut.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Farid Abdul Mu’min mengungkapkan, harusnya Disperindag Kabupaten Bogor segera menindak Alfamart tersebut, apa lagi sudah ada masyarakat yang merasa dirugikan. ”Harusnya disperindag bertindak tegas dan cepat, bukan malah tidak jadi sidak,” katanya.
Ia menjelaskan, konsumen wajib dilindungi dari barang-barang berbahaya yang beredar di pasar dan ini merupakan amanat undang-undang.
Salah seorang pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Senada dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Furkon Ahmad Huda menuturkan, hal tersebut patut dicurigai antara disperindag dengan Alfamart, sampai disperindag tidak jadi melakukan sidak ke Alfamart yang menjual barang kadaluarsa tersebut.
”Jangan sampai disperindag ’main mata’ dengan Alfamart. Hukum harus ditegakkan, apa lagi sudah ada masyarakat mengadukan hal ini,” tegasnya.
Pemkab Bogor tak boleh berpangku tangan saat masyarakatnya ditipu Alfamart. Jangan sampai program ramah investor disalahgunakan para pengusaha.
”Penjual barang basi itu harus segera ditutup, sebagai efek jera dan agar tidak ada lagi toko modern yang melakukan kecurangan,” tegasnya.
(edi/c/ yok/mg2/dit)