Minggu, 21 Desember 2025

Pembangunan Kampung Kurma Ilegal

- Kamis, 19 Januari 2017 | 08:33 WIB

SUKAMAKMUR - Wacana adanya pembangunan Kampung Kurma, Desa Sukaresmi, Kecamatan Su­kamakmur seluas 700 hektare mengundang kecurigaan pemerintah kecamatan setempat. Hal ini dika­takan Camat Sukamakmur, Zaenal Ashari. Ia mengaku, tidak menge­tahui adanya rencana kampung tersebut.

“Saya tidak tahu tentang Kampung Kurma karena memang hingga hari ini belum ada izin untuk peng­gunaan lahan maupun pembebasan lokasi tersebut,” ujar Zaenal kepada Metropolitan, kemarin.

Ia mengungkapkan, mengetahui masalah itu dari rekannya yang be­rada diwilayah Tangerang dan ke­mudian mengkrosceknya ke Pe­merintah Desa Sukaresmi.

Senada, Sekdes Sukaresmi Edi Hasan membenarkan bahwa diwi­layahnya ada wacana pembangunan Kampung Kurma dan itu sudah satu minggu lalu.

“Benar ada wacana untuk dibangun kampung kurma dan ini sudah mu­lai pembebasan tanah,” bebernya.

Sementara itu, Warga Kampung Gombong Tanjakan, RT 03/07, Su­leman mengungkapkan, pengembang Kampung Kurma telah melakukan pembayaran Down Payment (DP) ke masyarakat.

“Banyak tanah warga yang dibeli untuk pengadaan lahan Kampung Kurma dan mereka baru memberi­kan uang ke masyarakat sekitar Rp2-5 juta perorang,” tuturnya.

Terpisah, Bagian Marketing Kam­pung Kurma, Dodi berkilah, lokasi Kampung Kurma sudah di patok oleh BPN dan saat ini sudah siap 200 kavling untuk dibangun.

“Semua tanah disini akan beralih kepemilikan menjadi PT Kampung Kurma,”singkatnya.

(edi/c/yok/mg3)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X