Minggu, 21 Desember 2025

Banyak Minimarket Bodong, Dewan Soroti 2 Dinas

- Jumat, 20 Januari 2017 | 11:56 WIB

 GUNUNGPUTRI - Berembusnya per­mainan izin dalam setiap proses pembangunan minimarket bukan isapan jempol belaka. Dinas Koperasi dan Per­dagangan (Diskoperindag) dan Dinas Tata Bangunan yang saat ini menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), diduga men­jadi kunci lolosnya minimarket yang gagah berdiri di Kabupaten Bogor. Terutama di Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi. “DPKPP pasti tahu aturan yang ada, tidak mungkin kalau tidak tahu. Sebab, proses pembangunan pun melalui rekomendasi yang tak mudah,” kata Anggota Komisi I DPRD Yusni Ri­vai, kemarin.

Penjabaran peraturan daerah (perda) jelas sudah ada, seperti tidak boleh membangun minimarket dengan mi­nimal jarak seratus meter hingga 500 meter dengan pasar tradisional. “Dinas tata bangunanlah yang membuat atu­ran Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT). Sudah jelas mereka tahu tapi mengapa masih saja diberikan izin­nya,” ungkapnya.

Diskoperindag memiliki persoalan yang sama, seperti memberi rekomen­dasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sudah jelas ada kajiannya. “Saya bukan membela Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebab tugas pokok dan fungsinya hanya untuk mengeluarkan sertifikat. Jika dua dinas tersebut (dis­koperindag dan tata bangunan, red) memiliki kewenangan melampirkan rekomendasi, jelas kedua instansi itu­lah biang keladi maraknya minimarket bodong,” tegasnya.

Sebab dengan menjamurnya mini­market di Bumi Tegar Beriman, mereka tertuding indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha dengan dinas in­stansi terkait. Hal ini terbukti dari se­rangkaian operasi yang dilakukan Sa­tuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor setiap tahunnya sejak Perda Nomor 12 Tahun 2012 ten­tang penataan pasar modern dan tra­disional diterapkan.

Parahnya lagi, pengusaha nekat men­jalankan usahanya meski hanya ‘ber­modal’ izin lingkungan (HO) dan Su­rat Keterangan Daftar Usaha (SKDU) dari desa dan kecamatan yang seja­tinya hanya merupakan syarat awal bagi pengusaha untuk melakukan pengurusan perizinan di tingkat yang lebih tinggi.

Padahal dalam perizinan yang di­berlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berdasarkan perda tersebut untuk izin usaha minimarket, pengusaha diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradi­sional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Per­belanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), termasuk Izin Men­dirikan Bangunan (IMB).

(edi/b/yok/ mg1/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X