GUNUNGPUTRI - Berembusnya permainan izin dalam setiap proses pembangunan minimarket bukan isapan jempol belaka. Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) dan Dinas Tata Bangunan yang saat ini menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), diduga menjadi kunci lolosnya minimarket yang gagah berdiri di Kabupaten Bogor. Terutama di Kecamatan Gunungputri dan Cileungsi. “DPKPP pasti tahu aturan yang ada, tidak mungkin kalau tidak tahu. Sebab, proses pembangunan pun melalui rekomendasi yang tak mudah,” kata Anggota Komisi I DPRD Yusni Rivai, kemarin.
Penjabaran peraturan daerah (perda) jelas sudah ada, seperti tidak boleh membangun minimarket dengan minimal jarak seratus meter hingga 500 meter dengan pasar tradisional. “Dinas tata bangunanlah yang membuat aturan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT). Sudah jelas mereka tahu tapi mengapa masih saja diberikan izinnya,” ungkapnya.
Diskoperindag memiliki persoalan yang sama, seperti memberi rekomendasi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sudah jelas ada kajiannya. “Saya bukan membela Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebab tugas pokok dan fungsinya hanya untuk mengeluarkan sertifikat. Jika dua dinas tersebut (diskoperindag dan tata bangunan, red) memiliki kewenangan melampirkan rekomendasi, jelas kedua instansi itulah biang keladi maraknya minimarket bodong,” tegasnya.
Sebab dengan menjamurnya minimarket di Bumi Tegar Beriman, mereka tertuding indikasi adanya kongkalikong antara pengusaha dengan dinas instansi terkait. Hal ini terbukti dari serangkaian operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor setiap tahunnya sejak Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang penataan pasar modern dan tradisional diterapkan.
Parahnya lagi, pengusaha nekat menjalankan usahanya meski hanya ‘bermodal’ izin lingkungan (HO) dan Surat Keterangan Daftar Usaha (SKDU) dari desa dan kecamatan yang sejatinya hanya merupakan syarat awal bagi pengusaha untuk melakukan pengurusan perizinan di tingkat yang lebih tinggi.
Padahal dalam perizinan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berdasarkan perda tersebut untuk izin usaha minimarket, pengusaha diwajibkan mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(edi/b/yok/ mg1/run)