CITEUREUP - Soal Alfamart yang menjual barang kedaluwarsa semakin menjadi perhatian masyarakat Bumi Tegar Beriman. Apalagi setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi berjanji akan menyidak Alfamart tersebut, namun tak ada petugas disperindag yang mendatangi Alfamart yang berada di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup tersebut.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Farid Abdul Mu’min mengungkapkan, Disperindag Kabupaten Bogor seharusnya segera menindak Alfamart tersebut, apalagi sudah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kelakuan Alfamart tersebut. ”Harusnya disperindag bertindak cepat, bukan malah tidak jadi sidaknya,” kata Farid.
Ia menjelaskan, konsumen wajib dilindungi dari barang berbahaya yang beredar di pasar dan hal tersebut merupakan amanat undang-undang.
Senada, salah seorang pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Furkon Ahmad Huda menuturkan, patut dicurigai antara disperindag dengan Alfamart, sampai petugas tidak jadi menyidak Alfamart yang menjual barang kedaluwarsa tersebut.
”Jangan sampai disperindag ’main mata’ dengan Alfamart, hukum harus ditegakkan, apalagi masyarakat sudah mengadukan hal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Bogor tak boleh berpangku tangan saat masyarakatnya ditipu Alfamart, jangan sampai program ramah investor ini disalahgunakan para pengusaha.
”Penjual barang basi itu harus segera ditutup sebagai efek jera dan agar tidak ada lagi toko modern yang melakukan kecurangan,” tandasnya.
(bn/yok/mg2/py)