Minggu, 21 Desember 2025

Aktivis Kecam Sikap Kepala Disperindag

- Senin, 23 Januari 2017 | 08:37 WIB

CITEUREUP - Soal Alfamart yang men­jual barang kedaluwarsa semakin men­jadi perhatian masyarakat Bumi Tegar Beriman. Apalagi setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperin­dag) Kabupaten Bogor Dace Supriyadi berjanji akan menyidak Alfamart tersebut, namun tak ada petugas disperindag yang mendatangi Alfamart yang berada di Kampung Kambing, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup tersebut.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Farid Abdul Mu’min mengungkapkan, Disperindag Kabupaten Bogor seharusnya segera menindak Alfamart tersebut, apa­lagi sudah ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kelakuan Alfamart ter­sebut. ”Harusnya disperindag bertindak cepat, bukan malah tidak jadi sidaknya,” kata Farid.

Ia menjelaskan, konsumen wajib dilin­dungi dari barang berbahaya yang bere­dar di pasar dan hal tersebut merupakan amanat undang-undang.

Senada, salah seorang pengurus Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Maha­siswa Islam (LKBHMI) Furkon Ahmad Huda menuturkan, patut dicurigai antara disperindag dengan Alfamart, sampai petugas tidak jadi menyidak Alfamart yang menjual barang kedaluwarsa tersebut.

”Jangan sampai disperindag ’main ma­ta’ dengan Alfamart, hukum harus ditegak­kan, apalagi masyarakat sudah menga­dukan hal ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor tak boleh berpangku tangan saat masyara­katnya ditipu Alfamart, jangan sampai program ramah investor ini disalahguna­kan para pengusaha.

”Penjual barang basi itu harus se­gera ditutup sebagai efek jera dan agar tidak ada lagi toko modern yang melakukan kecurangan,” tandasnya.

(bn/yok/mg2/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X