BABAKANMADANG - Pemerintah Kecamatan Babakanmadang melakukan penertiban di Kampung Cibarengkok, Desa Sumurbatu, Kecamatan Babakanmadang, terkait galian ilegal. Penertiban ini dilakukan lantaran aktivitas galian ilegal tersebut telah merugikan masyarakat maupun pemerintah setempat.
“Semua bentuk aktivitas galian harus memiliki izin. Jangan sampai sumber daya alamnya diambil, namun warga harus menanggung akibatnya,” ujar Camat Babakanmadang Yudi Santosa kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, seluruh kegiatan yang bersangkutan dengan galian C bisa dilaporkan ke pemerintah desa maupun kecamatan sehingga tak ada lagi warga yang dirugikan. “Saya harap warga bisa turut memberantas praktik galian C ilegal dengan melaporkannya ke pemerintah kecamatan,” katanya.
(cr/yok/ run)