CITEUREUP - Ribuan karyawan PT Danapersadaraya Motor Industry (DMI) menggelar unjuk rasa lantaran masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa disebut kontrak. Padahal dalam perjanjian tersebut terdapat klausul pengangkatan pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Namun, sampai saat ini PT DMI tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut.
Atas dasar itu, PTP Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) PT DMI menggelar demonstrasi di depan perusahaan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kampung Sabur, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Ketua DPC ISBI Bogor Reza mengatakan, masalah yang dihadapi pekerja PT DMI di antaranya PKWT atau sistem kontrak, outsourcing dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. ”Perusahaan telah melanggar Pasal 59 UU No 13/2003,” papar Reza. Ia menambahkan, PT DMI pun telah melakukan PHK secara sepihak pada tujuh pekerja dengan alasan habis kontrak tanpa ada kompensasi apa pun dari pihak perusahaan.
”Kami menuntut PT DMI menjalankan perjanjian bersama 2012 dan 2015, melaksanakan nota pegawai pengawas ketenagakerjaan, menetapkan status pekerja PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja, memberikan hak pekerja yang di-PHK serta melaksanakan istirahat tahunan dan menghapus sistem jeda kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Citeureup Kompol Faisal Pasaribu mengungkapkan, dalam mengamankan demo karyawan ini, pihaknya menerjunkan 250 personel. ”Kami menerjunkan sebanyak 250 personel karena peserta demo mencapai seribu orang,” singkatnya.
(pb/yok/mg1/run)