Minggu, 21 Desember 2025

LBH KBR Minta Bos Air Curah Di Cileungsi Ditutup

- Senin, 27 Februari 2017 | 11:41 WIB

CILEUNGSI - Aktivitas perusahaan air curah ilegal di wilayah Cileungsi menemui babak baru. Menurut praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bogor Raya (KBR) Fati Lazira, perusahaan ilegal tersebut harus segera ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupa­ten (Pemkab) Bogor.

Pasalnya, aktivitas itu akan merugikan daerah dan masyarakat sekitar. “Kalau baru mengurus atau proses pengurusan izin, itu sama saja ilegal karena belum mengantongi izin. Jadi harus segera dit­indak tegas,” katanya.

Ia menjelaskan, usaha air curah harus dikendalikan Pemkab Bogor meskipun perizinan sudah menjadi wewenang Pe­merintah Provinsi Jawa Barat. Jika tak dikendalikan, pengambilan air yang ber­kesan ugal-ugalan tersebut akan semakin mengurangi ketersediaan air baku ma­syarakat.

“Jika perlu, harus ada penegasan mo­ratorium atau penundaan izin untuk pengambilan air bawah tanah. Sebab, ini persoalannya bukan lagi tak adanya kon­tribusi dana bagi daerah,” tegasnya.

Terlebih lagi, sambungnya, pengelo­laan pajak air tanah berbeda dari pajak lain. Jika diharapkan optimal secara ku­antitas, dampaknya dipastikan akan ne­gative. Yaitu penurunan dan berkurang­nya air tanah.

“Kalaupun ada (usaha air curah, red) lebih baik sedikit tapi berkualitas. Itu un­tuk menjaga keseimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupa­ten Bogor telah melakukan peneguran pada perusahaan-perusahaan air curah di beberapa wilayah. Di antaranya pe­rusahaan air curah yang berada di Kam­pung Cibeureum, Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi yang sempat di­keluhkan warga.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Saftariani mengaku telah mendapat ke­terangan langsung dari Halim, pengu­saha air curah ilegal itu. Menurutnya, perusahaan tersebut belum mengantongi Izin Pengambilan Air Tanah (IPA).

“Pengusaha itu (Halim, red) sedang proses mengurus izin. Selain di Cileung­si, banyak perusahaan lain yang juga tengah mengurus izin bahkan tak memi­liki niat untuk mengurus izin,” pungkas­nya.

 (yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X