GUNUNGPUTRI – Pertanyaan warga mengenai perizinan pembangunan Apartemen Podomoro Golf View di Jalan Raya Tapos, Desa Karanggan dan Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, mulai menemui titik terang. Kabarnya, pembangunan apartemen di lahan seluas 60 hektare itu telah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dibenarkan Humas Eksternal Agung Podomoro TB Enung saat ditemui di Desa Karanggan, Kecamatan Gunungputri, kemarin. “Tak mungkin pihak Agung Podomoro melakukan kegiatan tanpa menempuh persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah punya dan valid,” kata Enung kepada Metropolitan ketika jumpa pers di kantornya, kemarin.
Menurut dia, keberadaan Agung Podomoro Golf View justru akan meningkatkan perekonomian warga sekitar. Sebagai contoh, saat melakukan kajian menempuh proses perizinan, masyarakat pun dilibatkan. Sebab akan banyak warga setempat yang akan dilibatkan, baik dalam proses pembangunan maupun perekrutan tenaga kerja.
Komitmen Agung Podomoro yaitu sekitar 90 persen tenaga kerja diambil dari warga sekitar. ”Masyarakat sekitar di Kabupaten Bogor maupun Cimanggis, Kota Depok, karena keberadaan apartemen ini berada di perbatasan dua daerah. Alhamdulillah semua masyarakat di sekitar sangat mendukung dengan adanya pembangunan ini,” ucapnya.
Enung menjelaskan, apartemen yang akan dibangun tersebut berjumlah 24 tower di lahan seluas kurang lebih 60 hektare. Yakni di dua desa, Desa Bojongnangka dan Karanggan, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, namun dibagi dua tahapan.
Tahap pertama akan dibangun 12 tower yang diperkirakan selesai dan mulai dihuni pada 2020 mendatang. ”Rencananya satu tower sekitar 25 lantai dan kurang lebih 1.400 hunian dengan berbagai fasilitas pendukung lainnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Bogor masih menjadi magnet bagi investor untuk berinvestasi di Bumi Tegar Beriman. Sehingga, Agung Podomoro mengembangkan bisnis huniannya di Kabupaten Bogor. ”Saat ini kami telah menyelesaikan perataan dan mulai melakukan tiang pancang,” ungkapnya.
(rez/c/yok/run)