CILEUNGSI - Maraknya oknum staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang terkesan mempersulit pemohon dalam melegalkan tempat usahanya, memicu kegeraman para investor atau pengusaha lokal.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pengelola perusahaan berbadan hukum CV yang namanya enggan dikorankan. Ia mengaku jika pelayanan yang diterapkan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor terkesan buruk. Pasalnya, ketika dirinya mengajukan permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dengan kode 46100 yang bergerak di bidang suplier, seakan-akan dipersulit.
”CV saya ini bergerak di bidang suplier pengadaan barang di perusahaan dan berdomisili di Kecamatan Cileungsi. Saat mengurus perizinan, tetapi salah satu staf di DPMPTSP berinisial WA malah menolak berkas saya mentah-mentah dan menyuruh untuk ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor,” keluhnya kepada Metropolitan, kemarin.
Ia mengaku segala proses kelengkapan persyaratan berkas pengajuan sudah dilengkapi untuk proses permohonan izin tersebut. Sebab, surat akta notaris, domisili perusahaan, surat keterangan terdaftar perusahaan wajib pajak dan surat pengukuhan perusahaan kena pajak sudah dimiliki.
”Kelengkapan persyaratan saya sebenarnya sudah lengkap, tinggal diproses saja. Tetapi kok ini malah ditolak dengan alasan dalam peraturan daerah (perda) dan perbup bahwa CV saya bergerak di bidang makelar. Padahal kan perusahaan CV saya ini bergerak di bidang suplier pengadaaan barang ke perusahaan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengungkapkan, dalam persoalan ini dirinya meminta agar narasumber dan nama perusahaan dapat diinfokan kepadanya. Sebab, ia berjanji akan menegur sesuai prilaku yang diperbuat stafnya tersebut.
(shr/b/yok/run)