Senin, 22 Desember 2025

Oknum Staf DPMPTSP Persulit Pemohon Izin

- Selasa, 14 Maret 2017 | 09:40 WIB

CILEUNGSI - Maraknya oknum staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang terkesan mempersulit pemo­hon dalam melegalkan tempat usahanya, memicu kegeraman para investor atau pengusaha lokal.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pengelola perusahaan berbadan hukum CV yang namanya enggan dikorankan. Ia mengaku jika pelayanan yang diterapkan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor ter­kesan buruk. Pasalnya, ketika dirinya mengajukan permohonan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dengan kode 46100 yang bergerak di bidang sup­lier, seakan-akan dipersulit.

”CV saya ini bergerak di bidang suplier pengadaan barang di perusahaan dan berdomisili di Kecamatan Cileungsi. Saat mengurus perizinan, tetapi salah satu staf di DPMPTSP berinisial WA malah menolak berkas saya mentah-mentah dan menyu­ruh untuk ke Dinas Perindustrian dan Per­dagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor,” keluhnya kepada Metropolitan, kemarin.

Ia mengaku segala proses kelengkapan persyaratan berkas pengajuan sudah dilen­gkapi untuk proses permohonan izin terse­but. Sebab, surat akta notaris, domisili peru­sahaan, surat keterangan terdaftar perusa­haan wajib pajak dan surat pengukuhan perusahaan kena pajak sudah dimiliki.

”Kelengkapan persyaratan saya sebenar­nya sudah lengkap, tinggal diproses saja. Tetapi kok ini malah ditolak dengan alasan dalam peraturan daerah (perda) dan perbup bahwa CV saya bergerak di bidang make­lar. Padahal kan perusahaan CV saya ini bergerak di bidang suplier pengadaaan barang ke perusahaan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabu­paten Bogor Joko Pitoyo mengungkapkan, dalam persoalan ini dirinya meminta agar narasumber dan nama perusahaan dapat diinfokan kepadanya. Sebab, ia berjanji akan menegur sesuai prilaku yang diper­buat stafnya tersebut.

 (shr/b/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X