BABAKANMADANG - Terkait indikasi pencemaran limbah B3 yang diduga dilakukan PT Adhimix Precast Indonesia di Kecamatan Babakanmadang, terus menuai kritikan pedas dari berbagai kalangan masyarakat.
Pakar Lingkungan Hidup Bidang HSE Consultan Wirendeni mempertanyakan pihak perusahaan apakah telah membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum di area pabrik. “Semua persyaratan itu haruslah dilaksanakan. Jika tidak, maka pemerintah wajib menutup aktivitas pabrik tersebut,” ujar Wirendeni kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor harus segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Senada, Camat Babakanmadang Yudi Santosa mengaku sudah melayangkan surat ke DLH Kabupaten Bogor dan meminta agar DLH segera turun ke lapangan untuk mengecek pencemaran limbah tersebut. “Saya ingin izin tentang analisa mengenai dampak lingkungan hidupnya dikaji kembali,” tegasnya.
Jika memang tidak sesuai, kata dia, Pemerintah Kecamatan Babakanmadang akan merekomendasi penegak perda di Bumi Tegar Beriman untuk menghentikan kegiatan pabrik tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang K3 PT Adhimix Precast Indonesia Eko berkilah bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan Pemerintah Kecamatan Babakanmadang yang dipimpin Kanit Pol PP Kecamatan Babakanmadang. “Saya tadi habis menghadap kanit Pol PP Kecamatan Pak dan diminta memberikan soft copyan izin yang kami miliki,” bebernya.
Menurutnya, untuk permasalahan limbah itu sebenarnya DLH Kabupaten Bogor setiap enam bulan sekali sudah melakukan peninjauan ke pabriknya.
(shr/b/yok/run)