CILEUNGSI - Polemik penyunatan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, kian menuai kecaman dari berbagai kalangan. Kali ini giliran aktivis Gerakan Taruna Bogor (Getar) yang menyuarakan aspirasinya. Apalagi yang ‘digondol’ Pemdes Limusnunggal adalah hak masyarakat miskin. Salah seorang Aktivis Getar Irvan Hidayat mengatakan, RTLH adalah program pemerintah yang bertujuan agar masyarakat memiliki hunian yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. “Program ini merupakan aktualisasi dari amanat Pasal 28 H UUD 1945, sebab rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat. Karena itu, setiap warga negara berhak mendapat hunian dan lingkungan yang baik dan sehat,” katanya. Menurutnya, Pemdes Limusnunggal yang melakukan pemotongan dana RTLH telah menghambat program pemerintah pusat dan telah mencederai prinsip pelaksanaan program yang terbuka, transparan, akuntabel serta demokratis. “Perlu juga diketahui, program RTLH ini adalah upaya pemerintah untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang baik (good governance, red),” tuturnya. Ia menerangkan, dalam hal ini kepala desa bisa diberhentikan lantaran telah melanggar Pasal 29 UU Desa, yakni merugikan kepentingan umum, menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga dan golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang serta melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Harusnya pihak berwajib segera turun tangan mengusut tuntas kasus pemotongan dana RTLH di Desa Limusnunggal ini,” tegasnya. (yok/run)