Minggu, 21 Desember 2025

Aktivis Minta Penyunat Rtlh Di Limusnunggal Dipenjara

- Rabu, 5 April 2017 | 10:17 WIB

CILEUNGSI - Polemik penyunatan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pem­des) Limusnunggal, Kecamatan Cileung­si, kian menuai kecaman dari berbagai kalangan. Kali ini giliran aktivis Gerakan Taruna Bogor (Getar) yang menyuarakan aspirasinya. Apalagi yang ‘digondol’ Pemdes Limusnunggal adalah hak ma­syarakat miskin. Salah seorang Aktivis Getar Irvan Hi­dayat mengatakan, RTLH adalah program pemerintah yang bertujuan agar masy­arakat memiliki hunian yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. “Program ini merupakan aktualisasi dari amanat Pasal 28 H UUD 1945, sebab rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat. Karena itu, setiap warga negara berhak mendapat hunian dan lingkungan yang baik dan sehat,” katanya. Menurutnya, Pemdes Limusnunggal yang melakukan pemotongan dana RTLH telah menghambat program pe­merintah pusat dan telah mencederai prinsip pelaksanaan program yang terbuka, transparan, akuntabel serta demokratis. “Perlu juga diketahui, pro­gram RTLH ini adalah upaya pemerin­tah untuk melaksanakan sistem pe­merintahan yang baik (good gover­nance, red),” tuturnya. Ia menerangkan, dalam hal ini kepala desa bisa diberhentikan lantaran telah melanggar Pasal 29 UU Desa, yakni meru­gikan kepentingan umum, menguntung­kan diri sendiri, anggota keluarga dan golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang serta melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Harusnya pihak berwajib segera turun tangan men­gusut tuntas kasus pemotongan dana RTLH di Desa Limusnunggal ini,” tegas­nya. (yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X