BABAKANMADANG - Terkait pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) yang dilakukan pemilik bangunan rumah makan di Jalan Alternatif Sentul, Kampung Babakan, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, membuat Pemerintah Kecamatan Babakanmadang geram. Camat Babakanmadang Yudi Santosa mengungkapkan, rumah makan tersebut tidak mengantongi izin.
”Untuk masalah bangunan, kita sudah tegur berkali-kali. Begitupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan dan UPT Tatabangunan. Namun tampaknya tidak pernah digubris,” ujar Yudi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut tengah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor dan pemerintah kecamatan tengah menunggu hasilnya. Sedangkan untuk masalah tanahnya sendiri, kata dia, sudah diproses Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, ketika Metropolitan mengonfirmasi dugaan adanya pelanggaran GSS di wilayah Kecamatan Babakanmadang ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Joko Pitoyo, ia menyerahkan kasus tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bogor.”Kami di DPMPTSP prinsipnya menginginkan semua pembangunan yang ada di Bumi Tegar Beriman harus tertib administrasi dan perizinannya. Dalam kaitan bangunan tersebut memang jelas melanggar lantaran ketika lokasi dimohon perizinannya kita tolak,” tegasnya.
(shr/b/yok/run)