BABAKANMADANG - Hasil uji laboratorium (uji lab, red) atas sampel limbah PT Adhimix Precast Indonesia yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, terkesan tak transparan. Pasalnya, melalui Kasi Pengaduan DLH Kabupaten Bogor Riri Lubis ketika dikonfirmasi enggan menjawabnya.
Menyikapi hal itu, Direktur Padjadjaran Corruption Wacth (PCW) Rahmatullah mengatakan, dalam kaitan hasil uji lab itu pihak DLH diharapkan dapat memberikan hasilnya ke masyarakat. Sehingga dalam kaitan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), DLH diwajibkan mempublikasikan hasil uji lab tersebut kepada masyarakat luas. ”Kalau soal hasil uji lab itu tentu DLH harus transparan memberikan hasilnya ke publik karena menyangkut hajat orang banyak,” kata Rahmat kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menyebut jika hasil uji lab itu tidak segera dilakukan pihak DLH Kabupaten Bogor, tentu akan menyalahi aturan tentang KIP. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan dugaan paradigma buruk jika instansi tersebut ada ’main mata’ dengan perusahaan itu.
”Ya jika tidak segera dipublikasikan hasil uji lab tersebut, saya minta bupati Bogor turun tangan. Jadi jangan sampai berlarut-larut lah. Kalau memang perusahaan itu salah ya kasih tindakan tegas, jangan hanya didiamkan. Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya dengan Pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Selain itu, jika hasilnya memang terbukti positif mengandung B3, diharapkan DLH dapat menindak sesuai aturan yang berlaku.Sekadar diketahui, DLH dalam kaitan pengambilan sampel atas limbah PT Adhimix Precast Indonesia yang berlokasi di Jalan Citaringgul-Babakanmadang, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakanmadang, telah mengambil sampel limbah sejak 22 Maret 2017 lalu dan hasil uji lab itu diprediksi telah selesai sepuluh hari atau pada awal April 2017.
(shr/b/yok/run)