BABAKANMADANG - Kegiatan pemasangan tiang pancang pembangunan gedung di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, meresahkan warga sekitar. Sebab, kegiatan itu dilakukan 24 jam.
Ketua RW 06, Desa Cijayanti, Didi membenarkan bahwa masyarakatnya mengeluhkan kegiatan pemasangan tiang pancang yang dilakukan pihak pekerja proyek. ”Akibat adanya pemasangan tiang pancang yang sudah dua minggu dilakukan, memicu keresahan dan amarah warga setempat yang notabane tak jauh dari kegiatan pengerjaan tersebut,” kata Didi kepada Metropolitan, kemarin.
Ia menerangkan, selain keresahan warga sekitar, akibat pengerjaan proyek gedung itu adapula rumah milik salah satu warga RT 03/06, Desa Cijayanti, Ujang (32), mengalami keretakan karena getaran. Namun, sampai sekarang belum ada ganti rugi dari pihak pekerja proyek. “Sudah tiga kali komunikasi dengan pihak perusahaan itu, terakhir di Rumah Makan Joglo dan dilanjutkan di kantor perusahaan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi kami selaku warga setempat,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Didi, masyarakat sekitar pun menuntut izin dari warga agar bisa dilengkapi oleh pihak pemilik proyek. Pasalnya, hingga kini pembangunan gedung komersil tersebut diduga tak mengantongi izin dari warga untuk proses pengerjaannya.
”Sengaja kami tak memberi izin dari warga. Sebab masyarakat kami, khususnya di RW 06, menuntut warga setempat bisa direkrut bekerja dan juga dapat ganti rugi rumah milik Ujang yang retak,” imbuhnya. Didi juga berharap perusahaan dapat mendengar aspirasi dan tuntutan masyarakat.
(shr/b/yok/run)