Senin, 22 Desember 2025

Satpol Pp Diminta Tutup Pt Bogor Wastek Citeureup

- Senin, 17 April 2017 | 09:54 WIB

CITEUREUP - Perseroan Terbatas (PT) Bogor Wastek yang berlokasi di Jalan Industri Beranta Mulia, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bo­gor yang bergerak di bidang jasa pen­cucian, diduga tak memiliki izin Insta­lasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, hingga kini masih beroperasi. Bahkan, cenderung semakin arogan dengan seenaknya membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke selokan yang langsung menuju sung­ai di sekitar perusahaan tersebut.

Permintaan penutupan operasi pun telah dilayangkan berdasarkan surat yang telah ditandatangani Kepala Pelaksana Harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Erenia Permana. Dalam permasalahan ini pun, sebenarnya DLH telah mengetahui se­jak lama bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupa­ten Bogor tertanggal 24 November 2016 dengan Nomor Surat 660.1/3182/Lihta-BLH. Surat tersebut berisi per­mintaan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor agar menutup kegiatan jasa laundry PT Bogor Wastek karena di­duga telah merusak lingkungan.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pe­negak dan Pendataan Perda pada Sat­pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengaku pihaknya telah melakukan tindakan sesuai aturan ketika surat itu dilayangkan DLH Kabupaten Bogor sejak November 2016 lalu. ”Jika surat itu memang dilayangkan pada Novem­ber 2016 lalu, pasti sudah ada penanga­nan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di Pol PP,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk mengetahui lebih jelasnya, dirinya berjanji akan membuka kembali dokumen di bagian administrasinya tersebut pada 17 April 2017.

(shr/a/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X