CITEUREUP - Perseroan Terbatas (PT) Bogor Wastek yang berlokasi di Jalan Industri Beranta Mulia, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor yang bergerak di bidang jasa pencucian, diduga tak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, hingga kini masih beroperasi. Bahkan, cenderung semakin arogan dengan seenaknya membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke selokan yang langsung menuju sungai di sekitar perusahaan tersebut.
Permintaan penutupan operasi pun telah dilayangkan berdasarkan surat yang telah ditandatangani Kepala Pelaksana Harian (Plh) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Erenia Permana. Dalam permasalahan ini pun, sebenarnya DLH telah mengetahui sejak lama bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor tertanggal 24 November 2016 dengan Nomor Surat 660.1/3182/Lihta-BLH. Surat tersebut berisi permintaan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor agar menutup kegiatan jasa laundry PT Bogor Wastek karena diduga telah merusak lingkungan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Penegak dan Pendataan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengaku pihaknya telah melakukan tindakan sesuai aturan ketika surat itu dilayangkan DLH Kabupaten Bogor sejak November 2016 lalu. ”Jika surat itu memang dilayangkan pada November 2016 lalu, pasti sudah ada penanganan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di Pol PP,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui lebih jelasnya, dirinya berjanji akan membuka kembali dokumen di bagian administrasinya tersebut pada 17 April 2017.
(shr/a/yok/run)