CILEUNGSI - Dugaan kasus malapraktik yang dilakukan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kenari Graha Medika terhadap salah seorang pasien operasi sesar yang menyebabkan kantung kemihnya tersayat, masih terus bergulir. Belum adanya sanksi yang diberikan pemerintah terhadap rumah sakit tersebut, membuat masyarakat semakin khawatir terhadap pelayanan rumah sakit yang akan melakukan hal sama dalam melakukan tindakan medis.
Salah seorang aktivis Gerakan Taruna Bogor (Getar) Irvan Hidayat mengatakan, kelalaian yang dilakukan tim dokter RSIA Kenari Graha Medika saat melakukan tindakan medis merupakan kesalahan yang sangat fatal karena menyangkut nyawa pasien. ”Apalagi RSIA Kenari Graha Medika malah memberatkan biaya operasi kantung kemih itu pada keluarga pasien. Hal ini membuktikan bahwa RSIA Kenari Graha Medika tak mau tanggung jawab atas kesalahannya,” katanya.
Ia menerangkan, seharusnya pasien hanya menanggung biaya operasi sesar saja. Sebab tersayatnya kantung kemih merupakan kesalahan tim dokter yang mestinya biaya operasi ditanggung pihak rumah sakit. Menurutnya, itikad baik RSIA Kenari Graha Medika pun dinilai lamban. Sebab ketika kasus ini sudah menjadi buah bibir publik, barulah rumah sakit meringankan biaya tersebut. Itu pun hanya diberikan potongan sebesar Rp1 juta. ”Biaya operasi kantung kemih kan Rp4 juta, ini hanya diberikan keringanan Rp1 juta. Harusnya biaya operasi kantung kemih itu ditanggung semuanya oleh rumah sakit,” tegasnya.
Irvan yang juga aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjelaskan, dalam kasus ini, RSIA Kenari Graha Medika telah mencederai UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak sama dalam memeroleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. ”Kalau seperti ini, pasien jelas-jelas tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau,” jelasnya.
Dalam urusan kesehatan, sambungnya, seharusnya pihak rumah sakit bersikap responsif, tidak lalai bahkan cenderung mengabaikan keselamatan pasien. Jika sebaliknya, maka pihak rumah sakit dan pihak-pihak bersangkutan berhak dikenakan hukuman yang berlaku sesuai Pasal 190 UU Kesehatan tentang pidana. ”Dalam pasal ini dijelaskan jika rumah sakit melakukan tindakan yang menyebabkan kecacatan atau kematian, maka dipidana dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar,” paparnya.
Selain itu, korporasi, dalam hal ini RSIA Kenari Graha Medika, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan izin badan hukum.
(yok/run)