BABAKANMADANG - Wacana eksekusi pembongkaran vila bodong yang berada di lahan Perhutani di dua kecamatan, yakni Kecamatan Babakanmadang dan Megamendung, dikabarkan kembali ditunda. Padahal, sebelumnya telah diagendakan pada 27-28 April akan ada penertiban vila liar.
Camat Babakanmadang Yudi Santosa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa eksekusi yang sebelumnya telah diagendakan, diundur kembali oleh pihak Perhutani tanpa keterangan jelas. ”Iya benar, untuk eksekusi pembongkaran bangunan tak berizin di lahan Perhutani di wilayah Babakanmadang diundur kembali oleh pihak Perhutani,” kata Yudi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, pihak Perhutani telah memberi surat kepada pihak Kecamatan Babakanmadang dengan lampiran pembatalan eksekusi pembongkaran vila tak berizin di lahan Perhutani. ”Suratnya kami terima dua hari sebelum eksekusi atau pada 25 April kemarin. Isi suratnya pembatalan eksusi pembongkaran lagi, namun nggak diterangkan apa penyebab ditangguhkannya kembali,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor akan membongkar paksa 24 unit bangunan termasuk vila ilegal di kawasan Megamendung dan Babakanmadang yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di lahan milik negara (Perhutani, red).
Di mana pembongkaran 24 unit bangunan liar yang berdiri di lahan Perhutani ini akan dilaksanakan 17-18 April 2017 namun diundur menjadi 27-28 April 2017 sebagai bentuk pengendalian sumber mata air di wilayah hulu Sungai Ciliwung dan Cisadane.
(shr/a/yok/run)