Senin, 22 Desember 2025

Eksekusi Vila Bodong Gagal?

- Sabtu, 29 April 2017 | 09:51 WIB

BABAKANMADANG - Wacana ekse­kusi pembongkaran vila bodong yang berada di lahan Perhutani di dua keca­matan, yakni Kecamatan Babakanmadang dan Megamendung, dikabarkan kem­bali ditunda. Padahal, sebelumnya telah diagendakan pada 27-28 April akan ada penertiban vila liar.

Camat Babakanmadang Yudi Santosa saat dikonfirmasi membenarkan bahwa eksekusi yang sebelumnya telah diagenda­kan, diundur kembali oleh pihak Perhu­tani tanpa keterangan jelas. ”Iya benar, untuk eksekusi pembongkaran bangunan tak berizin di lahan Perhutani di wilayah Babakanmadang diundur kembali oleh pihak Perhutani,” kata Yudi kepada Met­ropolitan, kemarin.

Menurutnya, pihak Perhutani telah memberi surat kepada pihak Kecamatan Babakanmadang dengan lampiran pem­batalan eksekusi pembongkaran vila tak berizin di lahan Perhutani. ”Suratnya kami terima dua hari sebelum eksekusi atau pada 25 April kemarin. Isi suratnya pembatalan eksusi pembongkaran lagi, namun nggak diterangkan apa penyebab ditangguhkannya kembali,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor bersama Kesa­tuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhu­tani Bogor akan membongkar paksa 24 unit bangunan termasuk vila ilegal di kawasan Megamendung dan Babakan­madang yang tak memiliki Izin Mendiri­kan Bangunan (IMB) dan dibangun di lahan milik negara (Perhutani, red).

Di mana pembongkaran 24 unit bangu­nan liar yang berdiri di lahan Perhutani ini akan dilaksanakan 17-18 April 2017 namun diundur menjadi 27-28 April 2017 sebagai bentuk pengendalian sumber mata air di wilayah hulu Sungai Ciliwung dan Cisadane.

(shr/a/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X