SUKAMAKMUR – Muspika Sukamakmur dan Pemerintah Desa Cibadak serta pihak Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, bergotong-royong dengan mengangkut sampah liar yang berada di Jalan Raya Cibadak Sukamakmur, tepatnya di wilayah RT 04/03, RT 06/01 dan RT 06/05 Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur wilayah Timur dari pemerintahan Bumi Tegar Beriman.
"Alhamdulillah baru saja saya selesai kerja bakti dengan pihak Pemerintah Desa Cibadak dan pihak DLH Kabupaten Bogor guna mengangkut sampah-sampah liar itu yang berserakan persis dipinggiran jalan utama wilayah Desa Cibadak," kata Camat Sukamakmur, Zainal Ashari kepada Metropolitan, kemarin.
Dia menambahkan, kerja bakti dalam rangka menjaga kebersihan ditempat wilayahnya bertugas itu bukan semata-mata hanya pencitraan semata. Melainkan, penanganan sampah liar yang dilakukan pihaknya tersebut terkait adanya keluhan masyarakat dengan adanya tumpukan sampah liar hingga mengeluarkan bau tak sedap setiap melintasi dilokasi tersebut.
"Iya penanganan sampah ini sengaja kami lakukan karena adanya keluhan warga di beberapa RT di Desa Sukamakmur ini. Adapun ucapan terimakasih kasih kepada rekan media hari yang juga telah berperan dalam memberikan informasi seperti ini, sehingga kita bisa tangani secepatnya," imbuhnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, tumpukan sampah yang saat ini sedang ditangani pihaknya itu, sebenarnya sumber tersebut berasal dari sampah liar yang dibuang oleh masyarakat di luar wilayah Desa Cibadak tersebut. Pasalnya, sepengtahuan dirinya dimana rata-rata warga Desa Cibadak ini jika membuang sampah tidak semerta-merta membuangnya disembarang tempat sepert dilokasi pinggir jalan raya ini.
"Menurut kami ini bukan sampah dari warga Desa Cibadak, melainkan dari masyarakat yang notabane adalah masyarakat diluar Desa Cibadak ini. Dikarenakan, informasi dari pemerintah Desa kalau warganya itu setiap mmmbuang sampah ditaruhnya disekitaran rumahnya atau dibakar langsung, jadi tidak ada dibuang ke pinggir jalan utama seperti ini. Makanya kami anggap sampah liar dilokasi ini," tegasnya.
Padahal, masih kata Camat, pengangkutan sampah oleh pihak DLH Kabupaten Bogor selalu dilakukan secara rutin dalam sepekannya. Namun dirinya merasa heran, karena masih ada saja tumpukan sampah liar tersebut yang luput dari perhatian pihaknya ataupun Dinas terkait.
"Padahal DLH melalui bidang Pengelolaan Sampah selalu rutin mengangkut sampah dua kali dalam sepekan untuk diwilayah kami ini khususnya dilokasi pasar desa yang mana setelah diangkut langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS). Bahkan kami pun memasang tiang larangan membuang sampah dilokasi-lokasi yang saat ini telah kami kerjakan," ucap Camat.
Lebih lanjut ia memaparkan, dengan dipasangnya tiang himbauan larangan pembuangan sampah itu. Dirinya tak akan mentolerir bagi masyarakat yang membuang sampahnya disembarang tempat, misalnya dilokasi ini.
"Jika sudah dipasang tiang larangan membuang sampah dilokasi ini, namun masih ada saja warga yang sengaja membuang sampah tersebut. Kita tak segan-segan memberikan sanksi sesuai Perda Kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2014 pasal 60 dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah," tandasnya.
Menyikapi itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Slamet Mulyadi mengapresiasi atas tindakan cepat tanggap yang dilakukan orang nomor satu di Kecamatan Sukamakmur tersebut, dalam hal menangani sampah liar yang berserakan disekitaran jalan raya utama tempat dirinya bertugas.
"Jika Camat Sukamakmur memang cepat tanggap tentu patut kami aspresiasi. Karena tak jarang untuk seorang Camat setiap ada keluhan dari masyarakatnya itu langsung cepat tanggap seperti ini, dan menurut saya ini patut perlu di contoh oleh Camat lainnya di wilayah Kabupaten Bogor ini," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.
(shr/b/suf)