BABAKANMADANG-Menjelang masuknya bulan suci ramadhan 1438 Hijiriah 2017, Pemerintah Kecamatan Babakanmadang menghimbau agar para pemilik usaha panti pijat menutup penuh aktivitasnya selama bulan Ramadhan. Camat Babakanmadang Yudi Santosa mengatakan, pihaknya bersama unsur muspika kecamatan telah sepakat untuk meminta puluhan tempat panti pijat tersebut tutup selama bulan puasa.
"Kebijakan ini kami ambil agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan tenang dan khusyuk,” ujar Yudi saat ditemui Metropolitan diruang kerjanya kemarin.
Ia juga mengecam, apabila saat berlangsungnya bulan Ramadhan, namun masih ada saja pengusaha panti pijat tetap membuka usahanya tersebut. Dan tak akan segan-segan memberi teguran keras bahkan sampai menutupnya.
"Yang jelas jika masih ada yang buka maka akan kami berikan sanksi tegas secara administratif, bila perlu kita tutup tempat usahanya tersebut," imbuhnya
Senada, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan membeberkan, sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor nomor 301/546-Pol PP dimana dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Tibum), khususnya untuk kekhidmatan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1438 H/ 2017 M, maka diberitahukan bagi para pemilik/ pengelola hotel/ Cafe/ Sanggar Tari/ Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang menyelenggarakan aktivitas selama bulan suci ramadhan.
"Jadi kita sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor, dimana kami di Pol PP tak akan segan menindak tegas terhadap pemilik tempat usaha yang disebutkan tadi,” bebernya
Ia menambahkan, adapula himbau yang tertuang dalam surat edaran itu, bagi para pemilik maupun pengelola rumah makan dan warung agar tidak melaksanakan kegiatan usahanya dimulai sejak pagi-siang hari, dan boleh membuka sejak pukul 16:00 WI
"Apabila dari himbauan pada butir-butir tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka kami sebagai penegak perda akan melakulan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
(shr/b/yok)