GUNUNGPUTRI- Air adalah sumber daya bagi manusia yang sangat penting, karena memenuhi kebutuhan hidup orang banyak, sehingga air perlu dilindungi kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Namun sepertinya ungkapan ini tak berlaku untuk PT. Semesta Keramika Raya (SKR) yang berada diwilayah timur Kabupaten Bogor.
Salah satu pabrik yang berada di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang memproduksi keramik ini membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran sungai Cileungsi.
Hal ini membuat warga sekitar gusar, lantaran sungai yang biasa di gunakan warga untuk mandi dan mencuci bila musim kemarau panjang, kini menjadi tercemar oleh limbah cair diduga bekas produksi yang lakukan secara terang-terangan oleh PT. Semesta Keramika Raya.
Budi (34), warga kampung Kedep, Desa Tlajung ini mengatakan, aliran sungai yang tadinya bersih menjadi kotor lantaran PT. SKR membuang limbah pabriknya ke aliran sungai.
“Engga pake di saring lagi mas, langsung di buang gitu aja ke kali,” katanya kepada awak media.
Hal senada juga dikatakan Suryana (32), pencemaran air sungai bisa menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Karena, salah satu kemungkinan besar warga yang tinggal di daerah sungai akan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hal ini harus menjadi PR penting untuk dinas terkait, dan harus di kenakan sangsi yang setimpal agar masalah seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Iptu Imam, mengatakan terkait dengan hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dengan cara mendokumentasikan dan mengambil sampel limbahnya, kemarin
“Pihak kepolisian gunungputri dengan pihak Badan Lingkungan Hidup untuk mengetahui apakah limbah tersebut termasuk B3, dan apakah kadarnya diatas baku mutu,” tegasnya kepada zonapantau.com, melalui telpon seluler.
Iptu Imam, melanjutkan kalau perusahaan tersebut jika limbahnya dibuang ke kali memang benar berbahaya maka pihaknya akan melakukan penindakan secara pidana, yaitu perusahaannya bisa kami jerat dengan UU Lingkungan Hidup.
(shr/a/yok)