Minggu, 21 Desember 2025

Camat Klapanunggal Minta Gudang Air Ditertibkan

- Jumat, 9 Juni 2017 | 08:12 WIB

KLAPANUNGGAL - Camat Klapanunggal Ade Yana Mulyana melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan surat penghentian nomor 311.1/369-Trantibum, perihal penghentian kegiatan pembangunan gudang air minum dilokasi Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal. Ade pun meminta kepada pemilik agar segera menghentikan pembangunan itu sebelum mendapatkan izin dari pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 7 Juni 2017 kemarin.

“Kami sudah memberikan surat edaran untuk penghentian aktifitas atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 12 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan dan gedung, Perda Kabupaten Bogor nomor 72 tahun 2016 tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta Tata Kerja Kecamatan,” ujar Ade saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, kegiatan pembangunan Gudang Air Minum itu belum mengantongi izin dari Dinas PMPTSP Kabupaten Bogor. Namun sudah melakukan pembangunan dan itu jelas melanggar perda yang ada di Kabupaten Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini kan sudah sesuai tupoksi kami sebagai kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta Tata Kerja Kecamatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 72 tahun 2016," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya berpesan, tindakan yang dilakukan itu sebagai bukti penindakan tegas terhadap pengusaha yang bandel dengan belum mengantongi izin dari dinas terkait namun sudah melakukan kegiatan pembangunan untuk tempat usahanya tersebut.

"Saya himbau kepada pengusaha yang terutama di wilayah tempat saya bertugas agar jangan sekali-kali melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi izin terlebih dulu dari Pemkab Bogor melalui dinas terkait," tutupnya.

(shr/a/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X