Senin, 22 Desember 2025

Aktivis Katar Minta Air Curah Di Klapanunggal Ditutup

- Senin, 12 Juni 2017 | 09:47 WIB

KLAPANUNGGAL - Kasus pencurian Air Bawah Tanah (ABT) di Kampung Te­gal, RT 24/07, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, terus bergu­lir. Mulai dari kalangan pemuda hingga aktivis mengecam keras tindakan sang pengusaha yang tak memperhatikan dampak negatif dari pengambilan ABT tersebut.

Seorang Pengurus Karang Taruna (Ka­tar) Kecamatan Klapanunggal Dede Mulyana menuturkan, keberadaan pe­rusahaan air curah ini telah meresahkan warga meski letaknya di Desa Klapanung­gal. Namun lantaran berdampingan, dampaknya sumur-sumur warga di desa sebelahnya menjadi kering.

Keringnya sumur warga, sambung Dede, karena pemilik usaha air curah ini mengambil air dari bawah tanah dengan enam titik lokasi. “Perusahaan itu punya enam titik sumur bor. Ini yang menyebab­kan sumur-sumur warga sekitar kering,” katanya.

Meski begitu, belum ada tindak lanjut dari instansi pemerintah maupun aparat setempat. Namun, warga Kampung Tegal berharap air tanah di lingkungannya kem­bali mengalir. Mereka menduga krisis air tanah di lingkungannya disebabkan ke­beradaan perusahaan air curah tersebut.

Sekadar diketahui, perizinan yang ha­rus ditempuh pengusaha air curah ter­sebut cukup banyak. Selain izin perun­tukan lokasi bangunan, yang lebih inti adalah menempuh proses-proses izin lokasi titik bor air tanah dan rekomen­dasi teknis dari Dinas ESDM Provinsi atas kajian-kajiannya.

Konservasi Air Tanah Berbasis Cekungan Air Tanah tertuang pada Permen ESDM No 02 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan. Air Tanah meskipun merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, tetapi me­merlukan waktu lama dalam pemben­tukannya. Yakni bisa mencapai puluhan bahkan ribuan tahun. Maka jika sumber daya alam tersebut mengalami kerusa­kan kualitas, kuantitas maupun kondisi lingkungannya akibat pengambilan air tanah yang berlebihan, akan memerlukan waktu lama, biaya tinggi dan teknologi yang rumit dalam pemulihannya.

Untuk menjaga agar air tanah dapat dimanfaatkan optimal, baik untuk saat ini maupun yang akan datang, perlu adanya suatu peraturan dalam pengelo­laan air tanah tersebut bagi pengguna maupun aparat/instansi pemerintah di pusat maupun di daerah (provinsi mau­pun kabupaten/kota).

(yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X