Senin, 22 Desember 2025

Bupati Bogor Diminta Keluarkan Sk Relokasi Pkl Gbj Gunungputri

- Selasa, 4 Juli 2017 | 12:23 WIB

GUNUNGPUTRI - Usai dilantiknya Yana Supriatna menjadi Pejabat Semen­tara (Pjs) Kepala Desa Tlajungudik, Keca­matan Gunungputri hingga tiga bulan ke depan, dirinya berjanji akan menyele­saikan permasalahan yang selama ini menuai pro dan kontra seperti perihal polemik Pedagang Kaki Lima Perumahan Griya Bukit Jaya (PKL GBJ).

Yana mengatakan, usai dirinya secara resmi menjadi Pjs Kades Tlajungudik, pi­haknya segera menyelesaikan permasala­han-permasalahan yang selama ini kerap dikeluhkan warga di desa tersebut. Misal­nya ketika disinggung perihal PKL GBJ dirinya berjanji akan menuntaskan sece­patnya agar tidak berlarut-larut untuk ke depannya.

”Insya Allah untuk persoalan PKL di Pe­rumahan GBJ itu saya akan lakukan ko­ordinasi dengan staf di kantor desa dan masyarakat di perumahan itu sendiri,” kata Yana kepada Metropolitan, kemarin.

Pria berkacamata yang juga Kasi Pe­merintahan Kecamatan Gunungputri itu membeberkan, dalam permasalahan soal PKL GBJ itu hanya menunggu Su­rat Keputusan (SK) dari orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman. Sebab un­tuk menyelesaikan itu sebenarnya hanya tinggal melakulan relokasi terhadap ratusan PKL tersebut ke tempat yang telah disiapkan sebelum dirinya men­jabat Pjs Kades Tlajungudik.

”Sebenarnya para PKL yang menduduki di lahan fasos fasum GBJ itu hanya tinggal dilakukan relokasi saja, Kang. Tetapi ka­rena terbentur belum adanya SK dari Bu­pati Bogor jadi terhambat sampai sekarang ini,” ungkapnya.

Ia berharap dengan adanya aspirasi dan pemberitaan ini diharapkan Bupati Bogor segera mengeluarkan SK untuk relokasi puluhan PKL GBJ yang diketahui sejak be­berapa tahun telah menempati lahan fasos fasum milik warga perumahan tersebut.

”Kita saat ini hanya berharap SK dari Bupati Bogor segera diberikan kepada Camat Gunungputri dan dilanjutkan ke­pada kami di tingkat Pemerintahan Desa Tlajungudik. Kalau sudah keluar SK itu jadi kita hanya tinggal melakukan relo­kasi saja di wilayah RW 24 dan 26,” tutup­nya.

(shr/a/yok/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X