CITEUREUP - Permasalahan klasik pedagang kaki lima (PKL) merupakan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang di Kabupaten Bogor, bahkan semakin marak dan tak terkendali keberadaanya. Tetapi pekan depan, PKL yang berada di sekitaran gerbang tol Jagorawi bakal ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup.
Kanit Satpol PP Kecamatan Citeureup Yandres Reke mengatakan, lahan yang digunakan oleh para PKL tersebut merupakan lahan milik Jasa Marga. "Kami sudah memberikan surat pada para PKL agar membongkar bangunannya sampai tanggal 19 November 2017," katanya kepada wartawan, kemarin.
Ia menjelaskan, sebelumnya jajarannya juga telah memberikan surat peringatan dari yang dikeluarkan oleh Jasa Marga, dan hari ini surat yang dilayangkan ke para PKL merupakan surat dari Kecamatan Citeureup. "Ada sekitar 50 PKL yang ada di sekitaran gerbang tol Jagorawi tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Citeureup Farid Ma'ruf mengungkapkan, jika sampai hari Senin nanti para PKL ini belum juga membongkar lapaknya, maka akan dibongkar paksa oleh satuan penegak perda. "Kalau mereka (PKL. red) masih membandel, maka hari Senin depan kami akan bongkar paksa," singkatnya.
(tri/b/sal)