GUNUNGPUTRI - Terkait tuduhan warga Kecamatan Gunungputri kepada oknum aparat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang diduga menerima suap puluhan juta rupiah dari pengembang PT GCLU dalam meloloskan perizinan Perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ) Gunungputri, mendapat tanggapan dari Ketua Komisariat HMI Bogor Dika.
Dika mengatakan, pemerintah daerah harus menindak tegas semua pengembang perumahan nakal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak boleh hanya karena ada oknum yang disogok uang lalu memberikan izin membangun rumah di jalur hijau seperti daerah aliran sungai, apalagi sampai mengubah siteplan. ”Jika ada yang melakukan pungli harus ditindak tegas semua oknum yang bermain, baik oknum aparat pemerintah maupun pengembang nakal yang membangun rumah tanpa mengindahkan peruntukan dan keamanan lingkungan,” jelasnya kepada Metropolitan, kemarin.
Sementara Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bogor Sony saat dihubungi tidak dapat memberi keterangan. ”Silakan hubungi saja ke Pak Kabid, Pak Dani, atau Kepala DPMPTSP Pak Joko,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Gunungputri, Desa Cicadas, Tlajungudik dan Desa Bojongnangka menggeruduk pengembang Perumahan Griya Bukit Jaya 2 yakni PT Graha Cipta Langgeng Utama (GCLU). Warga marah akibat pengembang tidak pernah mendengarkan keluhan masyarakat. Bahkan warga menilai pengembang telah menyalahi aturan dalam membangun perumahan dengan mengubah siteplan. Warga menilai lancarnya pengembang membangun perumahan diduga karena sudah mengantongi perizinan.
Warga yang berang menduga ada oknum di DPMPTSP Kabupaten Bogor telah menerima suap puluhan juta rupiah dari pengembang dalam meloloskan perizinan Perumahan GBJ Gunungputri.
Tokoh masyarakat Gunungputri, H Maman Daning yang hadir saat menggeruduk Perumahan GBJ Gunungputri mengatakan, warga tiga desa sudah geram akibat pengembang GBJ yang tidak memperhatikan dan mendengarkan keluhan masyarakat. ”Pengembang ini banyak melakukan pelanggaran, mulai dari mengubah siteplan dan menggunakan lahan fasilitas masyarakat seperti jalan. Makanya jalan ini kita tutup,” tuturnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, pengembang pun membangun rumah di bawah tebing yang sangat membahayakan. “Pengembang sudah melakukan pelanggaran kok masih didiamkan, bahkan izinnya mulus-mulus saja. Saya menduga dinas perizinan telah disuap pengembang makanya izinnya terbit. Sebab itu saya akan bawa masalah suap-menyuap di perizinan Kabupaten Bogor ini ke KPK,” pungkasnya. (tri/b/sal/run)