CITEUREUP -Pemasangan Tower Base Transceiver Station (BTS) salah satu operator seluler yang sempat terhenti karena distop pekerjaanya oleh Satpol PP karena diduga tidak mengantongi izin.Tetapi kenyataan hal tersebut hanya modus kucing-kucingan. Para pekerja memanfaatkan kelengahan aparat dengan kembali melanjutkan pemasangan tower BTS tersebut, bahkan tower tersebut sudah berdiri kokoh dan siap digunakan di lokasi yang berada di Desa Tajur Kecamatan Citeureup.
Kepala Satpol PP Kecamatan Citeureup Yadres Reke menerangkan, pembangunan tower tersebut terbukti telah melanggar Perda nomor 12 tahun 2009. Karena itu, pihaknya melakukan penetapan paksa. ”Pelanggaran khususnya pada pasal 16 dan 68 kontruksi bangunan gedung diperbolehkan setelah pemilik memperoleh izin mendirikan bangunan,” terangnya kepada Metropolitan, kemarin.
Tak hanya itu, pelanggaran juga terdapat pada prosedur pendirian BTS di area padat pemukiman. Karenanya, ia mengaku kaget bangunan itu sudah berdiri tegak tanpa lebih dulu memenuhi perizinannya. ”Saya sudah komunikasi dengan beberapa UPT terkait. Setelah mendapat rekomendasi kami akan tindak segera dengan penyegelan kembali,”jelasnya.
Selai itu, sambung dia banyak warga yang keberatan dengan bangunan tersebut. Lantaran di desa Tajur telah terdapat lebih dari dua BTS. ”Kenapa harus diperbanyak BTS padahal di dekat lokasi sudah ada BTS,” ucapnya
Ditempat terpisah Kepala Desa Tajur, Aja Sukarja mengaku, akan menyerahkan persoalan tersebut pada Pol PP kecamatan. Meskipun, yang ia dengar dari pemilik lahan, pihak pengembang telah mengantongi izin. ”Sempat ada masalah dengan pemilik lahan. Tapi sudah selesai semua, dan pemilik lahan menerangkan pembangunan sudah mengantongi izin,” ucapnya. (tri/b/sal)