Senin, 22 Desember 2025

Tower BTS Bodong bakal Disegel Satpol PP

- Rabu, 27 Desember 2017 | 14:08 WIB

-

CITEUREUP -Pemasangan Tower Base Transceiver Sta­tion (BTS) salah satu opera­tor seluler yang sempat ter­henti karena distop peker­jaanya oleh Satpol PP karena diduga tidak mengantongi izin.Tetapi kenyataan hal ter­sebut hanya modus kucing-kucingan. Para pekerja me­manfaatkan kelengahan aparat dengan kembali me­lanjutkan pemasangan tower BTS tersebut, bahkan tower tersebut sudah berdiri kokoh dan siap digunakan di lokasi yang berada di Desa Tajur Kecamatan Citeureup.

Kepala Satpol PP Kecamatan Citeureup Yadres Reke me­nerangkan, pembangunan tower tersebut terbukti telah melanggar Perda nomor 12 tahun 2009. Karena itu, pi­haknya melakukan penetapan paksa. ”Pelanggaran khusus­nya pada pasal 16 dan 68 kontruksi bangunan gedung diperbolehkan setelah pe­milik memperoleh izin men­dirikan bangunan,” terangnya kepada Metropolitan, kema­rin.

Tak hanya itu, pelanggaran juga terdapat pada prosedur pendirian BTS di area padat pemukiman. Karenanya, ia mengaku kaget bangunan itu sudah berdiri tegak tanpa lebih dulu memenuhi peri­zinannya. ”Saya sudah komu­nikasi dengan beberapa UPT terkait. Setelah mendapat rekomendasi kami akan tindak segera dengan penyegelan kembali,”jelasnya.

Selai itu, sambung dia ba­nyak warga yang keberatan dengan bangunan tersebut. Lantaran di desa Tajur telah terdapat lebih dari dua BTS. ”Kenapa harus diperbanyak BTS padahal di dekat lokasi sudah ada BTS,” ucapnya

Ditempat terpisah Kepala Desa Tajur, Aja Sukarja menga­ku, akan menyerahkan per­soalan tersebut pada Pol PP kecamatan. Meskipun, yang ia dengar dari pemilik lahan, pihak pengembang telah mengantongi izin. ”Sempat ada masalah dengan pemilik lahan. Tapi sudah selesai se­mua, dan pemilik lahan me­nerangkan pembangunan sudah mengantongi izin,” ucapnya. (tri/b/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X