GUNUNGPUTRI - Terkait dugaan suap yang dituduhkan warga Kecamatan Gunungputri oleh PT GCLU kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor dalam meloloskan perizinan perumahan Griya Bukit Jaya (GBJ) 2 Gunungputri, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra Kukuh Sri Widodo angkat bicara.
Kukuh, sapaannya mengatakan, masyarakat jangan sembarang menuduh, jangan sampai menimbulkan fitnah. Cek dulu kebenarannya dan harus ada pembuktian, jangan cuma katanya. ”Cek kebenarannya dulu, jangan sampai tuduhan tersebut menimbulkan fitnah. Tetapi jika memang ada faktanya ada buktinya, oknum (DP MPTSP, red) yang menerima suap laporkan saja ke pihak berwenang,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga dan perangkat desa dari tiga desa di Kecamatan Gunungputri, Desa Cicadas, Tlajungudik dan Bojongnangka menggeruduk pengembang GBJ 2, PT Graha Cipta Langgeng Utama (GCLU). Warga marah akibat pengembang tidak pernah mendengarkan keluhan masyarakat, bahkan warga menuding pengembang telah menyalahi aturan dalam membangun perumahan dengan mengubah siteplan.
Warga menilai lancarnya pengembang membangun perumahan diduga karena sudah mengantongi perizinan. Warga yang berang menduga DPMPTSP Kabupaten Bogor telah menerima suap puluhan juta rupiah dari pengembang dengan meloloskan perizinan GBJ 2 Gunungputri. (tri/b/sal/run)