JONGGOL - Ramainya berita yang dihembuskan media sosial terkait isu SARA yang terjadi di wilayah Kecamatan Jonggol membuat Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky bergerak dan langsung turun tangan. Untuk menyikapi keresahan terkait berita mengenai masalah perampokan, penganiayaan dan pengerusakan terkait persekusi rasial terhadap saudara Sulaeman alias Teksun warga Kampung Jeprah RT 01/01 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol.
Dicky selain bersilaturahmi dan mengucapkan selamat Hari Raya Natal, dalam kesempatan tersebut menanyakan perihal kejadian yang kemungkinan mengganjal yang dirasakan oleh Sulaeman. Termasuk menghimbau pelapor untuk kooperatif dalam proses penyidikan dengan memberikan kesaksian yang objektif membantu menghubungkan dengan saksi-saksi yang diajukan. Selain itu melakukan peninjauan terhadap barang-barang yang dikatakan dirampok yang ternyata masih ada ditaruh pelaku di rumah famili pelapor yakni Lili.
“Terkait dengan pernyataan berita dari pihak Saudara Sim Tek Sun alias Sulaeman yang beredar dimana dikatakan, polisi tidak menanggapi dengan serius laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian setempat, ternyata hal tersebut tidak benar. Saya cek di lapangan laporan dari pihak pelapor ternyata sudah kami terima bahkan dua kali,”ungkapnya.
Dia membeberkan laporan pertama, yakni LP/B/2617/XII/2017/Jbr/resbgr/sek Jonggol, tanggal *23 Desember 2017, perkara yang dilaporkan Penganiayaan. Laporan kedua yakni LP/B/2622/XII/2017/jbr/res bgr/sek jonggol, tanggal 24 Desember 2017, Ttg. Pengerusakan, penganiayaan dan atau pengeroyokan.
"Terhadap kedua laporan tersebut Polsek sudah lakukan cek TKP dan VER, tetapi untuk pelapor yaitu Sdr Sulaeman sendiri melaui pengacaranya yang sejak awal mendampingi meminta diperiksa setelah Natal yaitu tanggal 3 Januari, karena mau merayakan Natal," terangnya.
Menurutnya, pihak polsek sudah cukup proaktif, bahkan pihak terlapor sudah diperiksa terlebih dahulu sebelum Sulaeman melapor. Sementara dari hasil lidik bahwa kasus ini dilatarbelakangi dengan sengketa tanah, dimana pihak pelapor melakukan eksekusi tanah/ bangunan sepihak terhadap pihak terlapor.
”Harus diketahui penyidik tidak bisa langsung melakukan upaya paksa seperti yang diminta pihak pengacara karena Saudara Sulaeman pun belum memberikan kesaksian dalam BAP-nya, sehingga alat bukti masih minim, itulah yang menjadi hambatan bagi penyidik,”jelasnya.
Oleh sebab itu menyikapi pernyataan berita tersebu, kapolsek , penyidik, beserta tokoh-tokoh masyarakat dan kepala dusun melakukan pendekatan terhadap Sulaeman untuk dapat diambil keterangannya dalam BAP tanpa menunggu waktu setelah tahun baru.
" Alhamdulillah beliau bersedia dan pada hari itu sudah diambil keterangannya bersama Saudari Lili famili dari Saudara Sulaiman,”terangnya
Dia mengungkapkan, dari keterangan Sulaeman dan Lili yang diambil tidak menggambarkan terjadinya perampokan seperti dalam pernyataan berita, karena barang / perabotan Sulaeman ditaruh oleh terlapor/pelaku di rumah Lili. Perihal masalah ini pihak LBH juga mengetahui.
Terkait hal tersebut penyidik juga sudah menanyakan kepada pelapor terkait pembiaran warga pada saat kejadian, dari pelapor juga menyatakan yang mengetahui masalah ini hanya saksi dari keluarga.
" Jadi Pernyataan dari pihak pengacara mengenai adanya persekusi terkait masalah rasial adalah sesuatu yang berlebihan karena perlakuan buruk atau kekerasan yang dilaporkan Saudara Sulaeman hanya berlatar belakang sengketa tanah bukan masalah SARA atau pandangan politik,” pungkasnya.
(tri/b/sal)