Senin, 22 Desember 2025

Pedagang Pasar Citeureup 2 Lawan PT Javana

- Jumat, 13 April 2018 | 09:08 WIB

-

CITEUREUP - Pedagang Pasar Citeureup 2 terus melakukan perlawanan terkait ketidaksetujuan atas perpanjangan kontrak baru yang dinilai tidak rasional dan atas keputusan sepihak. Kepada Metropolitan, Wakil Ketua Koperasi Pedagang Pasar Citeureup yang juga Wakil Ketua DPD Ikatan Keluarga Minang Saidi mengatakan, sejumlah pedagang terus menyuarakan haknya dengan menolak adanya perpanjangan kontrak pemakaian bangunan sampai 2032. "Selesaikan dulu kontrak sampai 2025, baru nanti kita bicarakan kontrak pemakaian selanjutnya. Pasar ini sudah tidak layak dipakai karena banyaknya kerusakan dan kumuh,” bebernya, kemarin.

Ia mengungkapkan, kontrak perpanjangan Pasar Citeureup 2 yang diajukan PT Javana secara sepihak, hingga kini pedagang tetap tidak setuju dan menolaknya. Terkait dengan adanya intervensi yang dilakukan PT Javana dengan menggembok toko untuk menekan pedagang membayar, itu tidak dibenarkan. “Saat ini terkait semua permasalahan hukum yang menyakut pemilik toko dengan lawan kami PT Javana, kami dibantu advokasi kuasa hukum dari IKM Riswendi Rajo Mudo,” jelasnya. "Terkait permasalahan polemik, pemilik dan pedagang Pasar Citeureup 2 dengan PT Javana, kami serahkan ke beliau selaku kuasa hukum dari para pedagang," pungkasnya.

(tri/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X