CIBINONG - Proyek pembangunan Gereja HKBP Cibinong, Jalan Kayu Manis No 9, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berdiri di atas Kali Baru.
Camat Cibinong Bambang W Tawekal mengaku sudah mengetahui adanya pekerjaan yang sedang dilakukan pihak gereja tepat di atas Kali Baru. Namun untuk perizinannya, dirinya belum mengetahui karena langsung ke tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar). Terkait itu, ia pun sudah menegur pihak gereja. "Jadi kami minta pihak gereja jangan melakukan kegiatan dahulu sampai izinnya lengkap," kata Bambang saat dihubungi Metropolitan, kemarin.
Terpisah, ketika Metropolitan mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak gereja, tidak ada seorang pun yang mau berbicara. "Kami tidak tahu Mas, hanya disuruh bikin turap di pinggiran kali ini saja," kata salah seorang pekerja pembangunan geraja di lokasi. (tri/b/sal/run)