METROPOLITAN - Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Malimping, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, dikeluhkan warga. Sebab, sejak jalanan di Kampung Malimping dilalui truk pengangkut tanah, akses warga mulai terganggu. ”Jalanan desa kami ini kan sempit, sementara tiap hari bisa puluhan truk mondar-mandir membawa tanah merah. Selain mengganggu akses kami, tanah yang tercecer membuat jalanan licin hingga menyebabkan kecelakaan,” kata warga Desa Balekambang, Tono. Ia menuturkan, galian tanah merah sudah berjalan sekitar satu tahun. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah penambang yang melakukan galian itu sudah mengantongi izin atau belum. ”Kami sudah mengeluhkan hal itu ke kades Balekambang Pak Anap dan pihak kecamatan, tapi tidak digubris. Informasi yang kami dapat dari penambang, katanya sudah setor jutaan rupiah ke oknum pegawai desa,” ungkapnya. Oleh karena itu, warga Balekambang mendesak aparat kecamatan segera mengambil tindakan tegas menutup galian tanah merah ilegal tersebut. Jika dibiarkan bisa-bisa tanah yang dikeruk tidak akan diratakan dan ditinggal begitu saja, bahkan bisa menimbulkan longsor di daerah pengerukan. ”Mereka yang untung, kami yang kena dampaknya,” tuturnya. Menanggapi hal itu, Kades Balekambang, Anap, tidak membantah adanya koordinasi aktivitas galian tanah antara penambang dengan aparat desa. Bahkan, izin lingkungan sudah dikeluarkan pihak desa. ”Tak mungkin beroperasi kalau belum punya izin lingkungan. Adapun uang koordinasi dari penambang juga tak terlalu besar. Lebih baik temui penambangnya,” katanya. Informasi yang dihimpun Metropolitan, kades Balekambang dalam waktu dekat akan dimintai keterangan oleh pihak Kecamatan Jonggol. Sebab, pihak kecamatan selama ini tidak mengetahui adanya aktivitas galian tanah di Desa Balekambang. ”Iya benar. Soalnya kami juga baru tahu adanya galian tanah merah ilegal di Desa Balekambang,” kata staf di Kecamatan Jonggol itu.(has/b/rez/py)