Minggu, 21 Desember 2025

Membandel, Sekcam Ancam Segel Galian Balekambang

- Rabu, 3 Oktober 2018 | 09:06 WIB

METROPOLITAN - Penolakan warga terhadap aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Malimping, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, menemui babak baru. Pihak kecamatan mengaku sudah menegur pengusaha galian dengan melayangkan surat mel­alui Satpol PP Kecamatan Jonggol. “Begitu kami mendapat informasi adanya aktivitas galian tanah ilegal, pihak kecamatan langsung melayang­kan surat teguran. Bahkan, anggota Satpol PP sudah melakukan survei langsung ke lokasi beberapa hari bela­kangan,” terang Sekcam Jonggol, Ram­dan, kemarin. Meski surat teguran sudah dilayang­kan, pihak penambang masih tetap beraktivitas. Hal itu dapat dibuktikan saat ia turun ke lokasi galian, kemarin. “Iya masih beroperasi, alat-alat berat dan truk pengangkut tanahnya. Kami sangat menyayangkan, apalagi pihak penambang tidak berani menemui kami,” katanya. Ramdan pun kembali mengingatkan kepada penambang untuk menghen­tikan aktivitas pengerukan tanah ini. Sebab, apabila tetap beroperasi, pi­haknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Apabila tetap berope­rasi, kami terpaksa menyegel perma­nen,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Malimping, Desa Balekambang, Ke­camatan Jonggol, dikeluhkan warga. Sebab, sejak jalanan di Kampung Malimping dilalui truk pengangkut tanah, akses warga mulai terganggu. ”Jalanan desa kami ini kan sempit, sementara tiap hari bisa puluhan truk mondar-mandir membawa tanah merah. Selain mengganggu akses kami, tanah yang tercecer mem­buat jalanan licin hingga menyebab­kan kecelakaan,” kata warga Desa Balekambang, Tono. Ia menuturkan, galian tanah merah sudah berjalan sekitar satu tahun. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah penambang yang melakukan galian itu sudah mengantongi izin atau belum. ”Kami sudah mengelu­hkan hal itu ke kades Balekambang Pak Anap dan pihak kecamatan, tapi tidak digubris. Informasi yang kami dapat dari penambang, katanya sudah setor jutaan rupiah ke oknum pegawai desa,” ungkapnya. (has/b/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X