METROPOLITAN - Penolakan warga terhadap aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Malimping, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, menemui babak baru. Pihak kecamatan mengaku sudah menegur pengusaha galian dengan melayangkan surat melalui Satpol PP Kecamatan Jonggol. “Begitu kami mendapat informasi adanya aktivitas galian tanah ilegal, pihak kecamatan langsung melayangkan surat teguran. Bahkan, anggota Satpol PP sudah melakukan survei langsung ke lokasi beberapa hari belakangan,” terang Sekcam Jonggol, Ramdan, kemarin. Meski surat teguran sudah dilayangkan, pihak penambang masih tetap beraktivitas. Hal itu dapat dibuktikan saat ia turun ke lokasi galian, kemarin. “Iya masih beroperasi, alat-alat berat dan truk pengangkut tanahnya. Kami sangat menyayangkan, apalagi pihak penambang tidak berani menemui kami,” katanya. Ramdan pun kembali mengingatkan kepada penambang untuk menghentikan aktivitas pengerukan tanah ini. Sebab, apabila tetap beroperasi, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas. “Apabila tetap beroperasi, kami terpaksa menyegel permanen,” tegasnya. Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Malimping, Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, dikeluhkan warga. Sebab, sejak jalanan di Kampung Malimping dilalui truk pengangkut tanah, akses warga mulai terganggu. ”Jalanan desa kami ini kan sempit, sementara tiap hari bisa puluhan truk mondar-mandir membawa tanah merah. Selain mengganggu akses kami, tanah yang tercecer membuat jalanan licin hingga menyebabkan kecelakaan,” kata warga Desa Balekambang, Tono. Ia menuturkan, galian tanah merah sudah berjalan sekitar satu tahun. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah penambang yang melakukan galian itu sudah mengantongi izin atau belum. ”Kami sudah mengeluhkan hal itu ke kades Balekambang Pak Anap dan pihak kecamatan, tapi tidak digubris. Informasi yang kami dapat dari penambang, katanya sudah setor jutaan rupiah ke oknum pegawai desa,” ungkapnya. (has/b/rez/py)