METROPOLITAN – Aktivitas pengerukan galian tanah yang dilakukan penambang liar di belakang SMPN 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, berbuntut laporan ke aparat kepolisian. PT Bostinco yang mengaku sebagai pemilik lahan merasa dirugikan. Sebab, penambang liar sudah merampok tanah perusahaannya dan belum lagi tanahnya diperjualbelikan ke pihak ketiga. Saat dikonfirmasi Metropolitan, Bagian HR dan GA PT Bostinco, Heru Wardoyo, menjelaskan, penambang liar ini sudah ditegur beberapa kali oleh pihaknya. Baik secara lisan maupun tertulis. Namun, penambang tetap membandel dan mengabaikannya. ”Tanah yang digali itu kan milik PT Bostinco. Saya pernah menegurnya, tapi tidak pernah tanggapi pengeruk tanah. Sudah didatangi beberapa kali, mereka malah cuek dan terus menggali tanah. Dengan sikap arogannya itu, kami memutuskan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan kasus perampokan tanah ini kepada Polres Bogor,” kata Heru, kemarin. Selain menegur secara keras, sambung dia, pihaknya juga telah menunjukkan legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat kepada penambang liar ini. Bahkan, laporan ke pihak Muspika Cileungsi terkait pencurian tanah perusahaan sudah ditempuh, termasuk pihak Desa Cileungsikidul, dengan harapan permasalahan ini bisa diselesaikan dan tidak merugikan PT Bostinco selaku pemilik lahan tersebut. “Kasus pencurian tanah sudah kami laporkan ke pimpinan PT Bostinco. Hanya saja beliau saat ini sedang di luar negeri. Rencananya setelah Pak Direktur pulang dari Amerika, proses hukum akan dilanjutkan ke Polres Bogor,” ujarnya. Sementara itu, seorang penambang yang namanya enggan dikorankan menuturkan, jika ingin meminta konfirmasi sebaiknya datang ke kantornya di Cawang, Jakarta. “Kalau mau konfirmasi silakan temui Pak Beni di kantor,” katanya singkat. Terpisah, Kapolsek Cileungsi, Kompol M Asep Fajar, mempersilakan perusahaan untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan. “Kalau PT Bostinco yang mengklaim sebagai pemilik tanah mau melapor ya silakan,” katanya.(has/b/rez/py)