METROPOLITAN – Cileungsi , Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera melaporkan beberapa perusahaan yang telah membuang limbah beracun yang mencemari Sungai Cileungsi. Hal itu diungkapkan Ketua Pemerhati kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), Maraja Manalu, saat menghadiri undangan Ombudsman di kantor pusat Ombudsman Jakarta, kemarin. “Kami hanya dimintai keterangan terkait pencemaran Sungai Cileungsi. Saat itu kami minta pihak Ombudsman mengevaluasi dan mengaudit kinerja DLH Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK). Sebab, kalau dua instansi itu punya kemauan untuk mengungkap beberapa pabrik yang membuang racun limbah pasti akan terungkap dan bisa diberikan sanksi tegas,” bebernya. Selain itu, Maraja juga menjelaskan, pihaknya telah melaporkan perusahaan yang dengan sengaja membuang racun limbah ke Sungai Cileungsi. Begitu pula ke pihak DLH Kabupaten Bogor saat itu langsung ditanggapi dengan menyegel perusahaan yang telah membuah limbah. Namun pihak perusahaan tetap beroperasi, kata dia, penyegelan yang dilakukan oleh DLH selaku penegak UU lingkungan hidup diabaikan perusahaan. “Kinerja DLH Kabupaten Bogor telah kami sampaikan, namun penyegelan terkesan hanya seremonial belaka, lantaran perusahaan yang jelas-jelas membuang limbah itu tetap beroperasi. Dalam hal ini kami menilai pihak DLH tidak berani menegakan hukum serta melakukan tugas dan fungsinya dengan optimal, hal itu diperkuat dengan fakta dilapangan bahwa pencemaran sungai Cileungsi masih terjadi,” tuturnya. Terpisah, Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu Bintaro berjanji akan mengundang DLH Kabupaten Bogor untuk dimita keterangan soal dugaan banyaknya perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi. “Setiap perusahaan diwajibkan memiliki perijinan yang lengkap, salah satunya terkait RKL –RPL dan UKL-UPL nya, Kalau semua persyaratan itu dimiliki, maka tidak akan timbul bermasalah. Termasuk pihak DLH Kabupaten Bogor harus serius menegakan regulasi, agar sisa produksi perusahaan yang mengandung limbah tidak membuat pencemaran, terutama pembuangan limbah ke Sungai Cileungsi yang langsung akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna air tersebut,” ungkapnya. (has/b/mam/py)