Senin, 22 Desember 2025

Lagi, Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi

- Jumat, 12 Oktober 2018 | 09:30 WIB

METROPOLITAN – Pemerintahan Desa (Pemdes) Cileungsi, Kecamatan Ci­leungsi, mengungkapkan, lahan milik Provinsi Jawa Barat seluas 4.000 me­ter di samping fly over Cileungsi telah diklaim milik pribadi. Bahkan, sudah terpasang plang di atas lahan yang pernah dijadikan tempat sementara penampungan pasar Cileungsi itu akan diperjualbelikan. “Ada buktinya tidak jika tanah itu milik pribadi. Yang jelas, tanah itu dari dulu belum pernah dibebaskan. Adapun yang memasang plang di lo­kasi lahan atas nama warga hanya ngaku-ngaku. Lahan itu kan milik negara, dalam hal ini milik Provinsi Jawa Barat. Kami juga sudah konfir­masi dengan pihak provinsi, tidak pernah ada jual-beli lahan ke pihak mana pun,” terang Sekdes Cileungsi, ME Sutisna, kepada Metropolitan, kemarin. Ia mengaku tak pernah tahu sejak kapan lahan itu diklaim jadi milik pribadi. Sepengetahuan pihak Desa Cileungsi, lahan seluas 4.000 meter itu tetap menjadi milik negara. Ia juga menyarankan warga yang meng­klaim sebagai pemilik tanah mem­buktikan surat-suratnya ke Provinsi Jawa Barat. “Informasi yang kami dapat, tepat di belakang tanah milik pemprov itu ada lahan milik warga. Sedangkan posisi lahan milik negara ada di de­pannya, sehingga lahan warga itu tidak berfungsi alias terbengkalai karena tidak ada pintu keluar. Alih-alih ingin menjual lahan pribadinya, lahan mi­lik negara kini diklaim milik pribadi,” katanya. Terpisah, warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah, Sumiadji, men­gatakan, lahan di samping fly over Cileungsi itu milik pribadi. Lahan itu dibeli dari pemilik pertama, bahkan saat ini surat-suratnya sudah men­jadi sertifikat. “Luas tanah yang saya miliki sekitar 6.620 meter2, bukan 4.000 meter2. Saat ini statusnya sertifikat. Logikanya, kalau tanah ini bukan milik pribadi, mana mungkin orang BPN mengelu­arkan sertifikat. Jadi, saat membeli dari pemilik awal statusnya tanah sudah punya sertifikat hak milik. Ka­lau pihak Desa Cileungsi tahu lahan itu milik negara, kan saya tidak menge­tahui,” jelasnya. Lahan tersebut, tambah dia, telah dibeli enam tahun lalu dan pemilik pertama bernama Rudi asal Pulomas Jakarta. Jika pihak provinsi mau menggugat, ia tak akan tinggal diam. “Gini saja kalau Pemprov Jawa Barat benar itu tanah miliknya, tuntut saja saya ke pengadilan,“ tantang Sumiadji. (has/b/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X