METROPOLITAN – Cileungsi , Hilangnya tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di Desa Cileungsi Kota, Kecamatan Cileungsi, lantaran diklaim milik pribadi atas nama Sumiadji mulai menemukan titik terang. Hilangnya lahan milik negara seluas 4.000 meter itu berawal ketika adanya permintaan peningkatan hak status tanah seluas 2.000 meter milik Rudi Hartono tepat di belakang tanah milik provinsi tersebut. Hal itu diungkapkan Kades Cileungsi Kota, Beni, kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut dia, pihak desa menolak menandatangani proses sertifikat tanah lantaran pemilik pertama Rudi Hartono enggan melampirkan gambar ukuran luas tanah yang akan dibikin sertifikat. “Awalnya pemilik pertama tanah itu atas nama Rudi Hartono. Waktu itu ia mengajukan ke saya peningkatan status hak tanah seluas 2.000 di Kampung Rawabelut atau tepatnya belakang tanah milik Provinsi Jawa Barat. Sejak awal, kepengurusan surat sertifikat kita layani tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya. Pemilik lahan pertama Rudi Hartono juga mencoba memasukkan pihak Desa Cileungsi Kota ke tim sebelas untuk mengurus proses pembuatan sertifikat tanah. Namun saat diminta tanda tangan pemberkasan surat tanah, dengan tegas ia menolaknya. “Ketika saudara Rudi saat itu minta tanda tangan untuk saya masuk ke tim sebelas, saya tidak mau tanda tangan, karena saat itu dia tidak mau memberikan gambar yang diukur sudah ditentukan sesuai surat yang mereka buat. Sementara kerjanya tim sebelas adalah penentu untuk jadi atau tidaknya sertifikat,” tambahnya. (has/b/mam/py)