METROPOLITAN – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, mengatakan, usaha tambang galian C di Kabupaten Bogor tersebar hampir di setiap kecamatan. Namun, tak semua usaha tambang tersebut memiliki izin resmi yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat. “Dari data yang diperoleh, di tujuh kecamatan seperti Gunungputri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari dan Sukamakmur ada 22 titik galian ilegal yang mayoritas berada di Kabupaten Bogor bagian Timur (Botim),” terangnya. Hal tersebut, sambung Agus, belum termasuk usaha tambang di 33 kecamatan lain dari total 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. “Mungkin bisa lebih dari 22 titik yang sudah teridentifikasi itu,” katanya. Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya akan terus estafet menertibkan pengusaha nakal yang melakukan penambangan liar di Kabupaten Bogor. “Kami sudah lakukan operasi tiga hari, mulai dari Senin dan sudah ada tiga tambang yang kami segel,” terangnya. Agus mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena tidak sesuai Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 dan UU Lingkungan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Sekadar diketahui, saat ini aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Polres Bogor, Perhutani dan Dinas ESDM Jawa Barat sudah menyegel tiga lokasi dugaan tambang galian C ilegal. Ketiganya berada di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Desa Linggarmukti, Kecamatan Klapanunggal dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari. Dua dari tiga lokasi tambang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. (tem/ mam/py)