METROPOLITAN - Kapolsek Gunungputri, Kompol Yudi Kusyadi, merasa geram dengan masih maraknya penjualan obat-obat pil koplo di wilayah hukumnya. Ia mengaku akan menindak tegas penjual yang telah menjual jenis obat G tersebut tanpa izin dinas terkait. “Secepatnya akan kami telusuri beberapa warung yang diindikasikan telah menjual obat-obat terlarang itu dengan bebas di pasaran,” terangnya. Menurut dia, siapa pun yang mengedarkan, pihaknya tak segan-segan menindak para pelaku. Sebab, penjualan obat-obatan yang masuk kategori G tanpa memiliki kewenangan akan ditindak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Siapa pun itu akan kami tindak dan dalam waktu dekat tim akan bekerja turun ke lapangan,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, penjualan obat-obat kategori G hampir merata di wilayah Kecamatan Gunungputri. Pembelinya juga beragam. Mulai dari anak-anak usia sekolah hingga dewasa. “Yang beli remaja, anak jalanan kebanyakan. Anak sekolah ya ada, tapi tidak begitu banyak. Sopir-sopir juga ada yang beli, ada yang untuk kuat juga, nggak tahu kuat apa maksudnya,” kata pedagang pil koplo, Andi.(rif/rez/py)