METROPOLITAN – Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Bogor ke depan bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar kepada penambang liar. Dalam sidang tindak pidana ringan akhir pekan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, pelaku penambang liar yang telah merusak ekosistem hanya diberikan sanksi maksimal Rp10 juta dan minimal Rp400.000, dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). ”Sebanyak 19 penambang ilegal galian C yang kami tangkap di Cileungsi dan Tamansari sudah diberikan sanksi denda Rp10 juta hingga Rp400.000 subsider kurungan penjara seminggu hingga sebulan,” ujar Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. ”Ke depan, kasus penambang liar ini akan kami limpahkan ke Polres Bogor Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar,” jelasnya. Dia menerangkan, ada satu kasus usaha tambang liar lain yang akan disidang pekan mendatang atas nama PT Multi Wiratama Mandiri yang beberapa waktu lalu diamankan di Desa Linggar Mukti, Kecamatan Klapanunggal. ”Kalau PT Multi Wiratama Mandiri kesalahannya bukan cuma ilegal, tapi memalsukan dokumen perizinan hingga kasusnya dari awal kami limpahkan ke Polres Bogor dengan dua pasal berbeda. Yakni Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 263 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” terangnya. Hakim Tunggal Tira Tirtona yang memimpin persidangan tindak pidana ringan geram dengan ulah pelaku penambang liar. Apabila tertangkap kedua kalinya, ia akan meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Jawa Barat memberlakukan Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. ”Kami minta yang dijerat bukan hanya pelaku penambang liar (pekerja), tapi juga pengusaha di belakangnya dengan Pasal 1 Ayat 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 karena akibat ulah mereka yang mengambil keuntungan semata telah menyebabkan rusaknya ekosistem di Kabupaten Bogor,” tegas Tira. (inl/mam/py)