Senin, 22 Desember 2025

Guru SDN Di Jonggol Jualan LKS

- Jumat, 2 November 2018 | 13:40 WIB

METROPOLITAN – Jonggol , Tahun ajaran baru kem­bali menjadi momok yang menakut­kan bagi orang tua siswa yang meny­ekolahkan anaknya di SD Negeri Kecamatan Jonggol. Sebab, mereka dipaksa harus membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang merupakan hasil kongkalikong antara pihak se­kolah dengan mafia penerbit buku untuk mendulang keuntungan sebe­sar-besarnya. “Setiap tahun ajaran baru orang tua siswa selalu dipusingkan dengan pem­belian buku LKS. Mereka dipaksa beli buku LKS dengan harga mahal antara Rp150.000 hingga Rp200.000. Pembe­liannya pun tak lazim. Tidak di toko buku, tapi di warung atau rumah kon­trakan yang direkomendasi para guru atau kepala sekolah,” terang Ketua Pe­merhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), Maraja Manalu, kemarin. Ia pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memben­tuk tim dalam mengawasi SDN di Kecamatan Jonggol. Sebab, penjualan LKS sangat merugikan masyarakat, khususnya orang tua siswa. ”Permen­dikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 ten­tang Komite Sekolah. Pasal 12 juga sangat jelas melarang penjualan LKS. Sehingga tidak ada alasan bagi sejum­lah SDN di Kecamatan Jonggol untuk menggunakan LKS,” tambahnya. Ia menegaskan, penjualan LKS adalah bisnis haram yang dikategorikan seba­gai pungli. Pihak sekolah dan penerbit yang terlibat mengambil keuntungan sangat tinggi. Padahal, dalam Permen­dikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidi­kan tidak ada lagi LKS. ”Bayangkan harga buku dari percetakan Rp2.700. Sedangkan harga di agen Rp4.000. Lalu dijual di sejumlah sekolah Rp10.000 sampai Rp15.000,” bebernya. Maraja Manalu juga menerima ba­nyak pengaduan orang tua murid di Kecamatan Jonggol. Atas dasar itulah, pihaknya melakukan penelusuran di Kecamatan Jonggol. ”Hasil investi­gasi PKLP, oknum kepala sekolah bekerja sama dengan distributor. Un­tuk menghindari sorotan masyarakat, biasanya orang tua murid diarahkan membeli LKS di luar sekolah dengan waktu yang sudah ditentukan. Hasil­nya, oknum kepala sekolah meminta succes fee dari distributor 40 hingga 50 persen,” bebernya. (yat/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X