Minggu, 21 Desember 2025

PENUTUPAN PENAMBANG LIAR CARIU TEBANG PILIH

- Kamis, 29 November 2018 | 14:49 WIB

CARIU – Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya berani menutup satu penambang liar di Kampung Nameng, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cariu yang dinilai meresahkan dan mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan, Rabu (28/11). Ironis­nya, dari tiga penambang yang aktif beroperasi, hanya satu penambang tanah uruk yang ditutup. Sementara galian tanah clay milik PT Mitra Kar­tika Karya (MKK) di Kampung Dogol, Desa Cibatu Tiga yang hanya berjarak 100 meter tetap dibiarkan beroperasi.

“Iya, Satpol PP hari ini (kemarin, red) telah menutup penambang liar di Kecamatan Cariu, tepatnya Kampung Nameng, Desa Kembangkuning. Ke­napa kami tutup, karena penambang nakal tetap beroperasi dan tidak mem­pedulikan lingkungan,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupa­ten Bogor, Ruslan.

Saat ditanya kenapa hanya satu penambang liar yang ditutup, semen­tara di Kecamatan Cariu ada tiga penambang liar yang jelas-jelas masih beroperasi tidak ditutup Satpol PP Ka­bupaten Bogor. Ruslan berdalih penambang liar yang dua masih mengik­uti peraturan. Sementara galian tanah di Kampung Nameng tetap tidak meng­gubris teguran yang sudah dilayangkan kepada pengusahanya. “Kalau penambang PT MKK, saat musim hujan tidak beroperasi. Tapi yang galian tanah uruk ini mengabaikan surat teguran dari kami dan malah membuat resah warga lantaran jalan dipenuhi tanah dan menjadi licin,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Cariu, Muslih, mengatakan, ketiga penambang tersebut aktif beroperasi. Kalau yang di Kampung Nameng dari siang hingga sore drum truck-nya membawa mate­rial tanah, sementara penambang PT MKK beroperasinya pada malam hari.

“Semuanya beroperasi Pak, cuma penambang milik PT MKK yang bia­sanya beroperasi malam hari. Jadi oleh Satpol PP tidak kepantau,” ung­kapnya. (rif/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X