CARIU – Satpol PP Kabupaten Bogor akhirnya berani menutup satu penambang liar di Kampung Nameng, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cariu yang dinilai meresahkan dan mengancam keselamatan warga dan pengguna jalan, Rabu (28/11). Ironisnya, dari tiga penambang yang aktif beroperasi, hanya satu penambang tanah uruk yang ditutup. Sementara galian tanah clay milik PT Mitra Kartika Karya (MKK) di Kampung Dogol, Desa Cibatu Tiga yang hanya berjarak 100 meter tetap dibiarkan beroperasi.
“Iya, Satpol PP hari ini (kemarin, red) telah menutup penambang liar di Kecamatan Cariu, tepatnya Kampung Nameng, Desa Kembangkuning. Kenapa kami tutup, karena penambang nakal tetap beroperasi dan tidak mempedulikan lingkungan,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan.
Saat ditanya kenapa hanya satu penambang liar yang ditutup, sementara di Kecamatan Cariu ada tiga penambang liar yang jelas-jelas masih beroperasi tidak ditutup Satpol PP Kabupaten Bogor. Ruslan berdalih penambang liar yang dua masih mengikuti peraturan. Sementara galian tanah di Kampung Nameng tetap tidak menggubris teguran yang sudah dilayangkan kepada pengusahanya. “Kalau penambang PT MKK, saat musim hujan tidak beroperasi. Tapi yang galian tanah uruk ini mengabaikan surat teguran dari kami dan malah membuat resah warga lantaran jalan dipenuhi tanah dan menjadi licin,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga Cariu, Muslih, mengatakan, ketiga penambang tersebut aktif beroperasi. Kalau yang di Kampung Nameng dari siang hingga sore drum truck-nya membawa material tanah, sementara penambang PT MKK beroperasinya pada malam hari.
“Semuanya beroperasi Pak, cuma penambang milik PT MKK yang biasanya beroperasi malam hari. Jadi oleh Satpol PP tidak kepantau,” ungkapnya. (rif/mam/py)