Minggu, 21 Desember 2025

PK Ditolak, Pemilik Lahan Minta segera Eksekusi

- Senin, 21 Januari 2019 | 08:06 WIB

METROPOLITAN - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Sentul City Tbk dalam perka­ra gugatan sertifikat Hak Guna Bangu­nan (HGB) Nomor 305/Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pemilik lahan pun meminta Pengadilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) Bandung segera melaks­anakan eksekusi putusan tersebut. Perkara ini bermula ketika BPN Ka­bupaten Bogor menerbitkan surat keputusan berupa SHGB Nomor 305/Desa Karang Tengah yang diterbitkan 19 Agustus 2014 serta Surat Ukur No­mor 54/Karang Tengah/ 2014 pada 8 Mei 2014 dengan luas lahan 55.963 M2 atas nama PT Sentul City Tbk. Akibatnya, tiga warga yaitu Darwin Dahsyat Tjakradidjaja, Aang Setiawan, dan Djoe Alex Ramli menggugat pe­nertiban sertifikat tersebut lantaran ada sebagian lahan mereka yang ma­suk sertifikat Sentul City. Mereka me­rasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan penerbitan sertifikat atas nama masing-masing. Di pengadilan tingkat pertama di PTUN Bandung, gugatan tersebut dimenang­kan ketiga warga itu. PT Sentul City Tbk selaku tergugat II kemudian mengaju­kan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) lalu memba­talkan putusan tersebut. Tak puas dengan putusan itu, ketiga warga mengajukan kasasi ke Mahka­mah Agung yang memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan warga. Yaitu membatalkan putusan PTTUN dengan nomor register 218/B/2016/PT.TUN.JKT dan menya­takan sertifikat dan surat ukur kepada Sentul City batal dan harus dicabut serta mewajibkan otoritas pertanahan untuk mengurus sertifikat warga se­telah memenuhi ketentuan yang ber­laku. PT Sentul City Tbk pun mengaju­kan permohonan PK atas putusan kasasi tersebut namun ditolak maje­lis hakim. “Kewajiban saya sudah terpenuhi dengan rutin membayar pajak semenjak kami beli, sehingga kami meminta hak saya,” kata pemilik lahan, Aang Setiawan. Sementara itu, Kuasa Hukum warga, Berto T Harianja, mengaku sudah mengaju­kan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar putusan tersebut bisa se­gera dilaksanakan. (fin/b/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X