METROPOLITAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dinilai tidak kompeten. Hal itu diungkapkan pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik, Maraja Manalu, usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya terkait malaadministrasi dalam penanganan pencemaran Sungai Cileungsi, kemarin. “Dalam kesimpulan itu, Ombudsman menyebut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadi, tidak kompeten dalam empat poin,” katanya. Dia membeberkan empat poin tidak kompetennya Pandji Ksatriadi sebagai kepala dinas. Pertama, tidak kompeten dalam mengawasi izin lingkungan yang telah diterbitkan yang berdampak terhadap pencemaran Sungai Cileungsi. Kedua, tidak kompeten dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Cileungsi, arena penanganan pengaduan tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan. Sementara poin ketiga, kepala dinas disimpulkan tidak kompeten dalam memantau analisis terhadap pelaporan terkait baku mutu lingkungan yang disampaikan perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi. Sehingga DLH Kabupaten Bogor tidak mampu mengawasi potensi pencemaran Sungai Cileungsi. “Keempat, Kadis DLH Kabupaten Bogor tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup, karena tidak adanya jabatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor,” bebernya.(gi/b/rez/py)