METROPOLITAN – Pencemaran yang terjadi di Sungai Cileungsi ternyata tak hanya dilakukan satu atau dua perusahaan. Demikian diungkapkan Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu, kemarin.
Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor harus transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu mengawasi perusahaan perusak lingkungan tersebut. ”Dalam pemeriksaan Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, ternyata ada 54 perusahaan yang diduga telah mencemari Sungai Cileungsi,” katanya. Maraja menambahkan, DLH harus membeberkan perusahaan mana saja yang telah meracuni Sungai Cileungsi. Sehingga masyarakat bisa membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan agar lebih maksimal. “Kalau tidak dipublikasikan bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Jangan-jangan 54 perusahaan tersebut malah ’bermain mata’ dengan kepala DLH. Saya rasa dia harus lebih transparan,” ujarnya. (gi/b/suf/py)