Senin, 22 Desember 2025

Dua Perusahaaan Terancam Dipolisikan

- Senin, 4 Maret 2019 | 11:37 WIB

METROPOLITAN - Dua perusahaan di Kecamatan Cileungsi dan Kecamatan Gunungputri  terancam dipolisikan. Sebab, keduanya membayar upah karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). ”Upah dua perusahaan itu masih di bawah UMR dan itu sudah diakui Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Hj Ati Iravati Dewi melalui surat Nomor 562/348-PNP. Dalam surat dijelaskan bahwa itu terjadi karena ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” beber Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP), Maraja Manalu. Menurut dia, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor kurang memahami tupoksinya. Sehingga upah di bawah UMR yang dibuat sepihak pengusaha dibiarkan, padahal sudah bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya. ”Sepertinya kepala Disnaker tidak paham UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalau merujuk UU, kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di dua perusahaan itu batal demi hukum,” ujar Maraja. Maraja menjelaskan, sudah ada aturan yang jelas mengatur tentang pengupahan dan itu tertulis dalam Pasal 91 ayat 1. Pasal tersebut mengatakan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan kedua pabrik tersebut membayar upah karyawan di bawah UMR. Maraja menilai, pengusaha tidak boleh sewenang-wenang dalam memberikan upah terhadap karyawan. Sebab, ada sanksi pidana dalam pelanggaran tersebut. ”Sanksi pidananya sangat jelas empat tahun penjara. Kalau tidak ada payung hukum yang jelas tentang pengupahan di dua perusahaan itu nanti akan kami bawa ke jalur hukum dan plt kepala disnaker harus diperiksa sebagai saksi,” tegas Maraja. (gi/b/ els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X