METROPOLITAN – Meski telah disegel Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cariu, galian ilegal di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, masih tetap beroperasi. Melihat kondisi ini, Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menutupnya. “Galian ilegal di Cariu pernah disegel tapi masih beroperasi. Pemda Kabupaten Bogor harus tegas menghentikan aktivitas ilegal itu,” tegas Ketum PKLP Maraja Manalu, kemarin. Selain galian tanah, ada juga ada aktivitas ilegal galian tanah di Desa Cikeasudik, Jembatan Wika, Kecamatan Gunungputri. Maraknya galian ilegal membuatnya prihatin dan mendesak kepolisian maupun pemerintah daerah menegakkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009. “Galian tanah itu melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), sudah layak dipidanakan,” terangnya. Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, sebelumnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah galian ilegal. Pihaknya mempersilakan semua pihak yang merasa terganggu atau dirugikan melakukan pelaporan. ”Saya belum dapat laporan tapi nanti akan saya sampaikan ke polsek. Masyarakat yang melihat adanya aktifitas galian kita persilakan menyampaikan ke kantor polisi terdekat,” katanya. (gi/b/els/py)