Senin, 22 Desember 2025

Pernah Disegel, Galian Ilegal Tetap Bandel

- Senin, 11 Maret 2019 | 12:28 WIB

METROPOLITAN – Meski telah disegel Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cariu, galian ilegal di Desa Cibatutiga, Kecamatan Cariu, masih tetap beroperasi. Melihat kondisi ini, Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) men­desak Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor segera menutupnya. “Galian ilegal di Cariu pernah di­segel tapi masih beroperasi. Pem­da Kabupaten Bogor harus tegas menghentikan aktivitas ilegal itu,” tegas Ketum PKLP Maraja Manalu, kemarin. Selain galian tanah, ada juga ada aktivitas ilegal galian tanah di Desa Cikeasudik, Jembatan Wika, Kecama­tan Gunungputri. Maraknya galian ilegal membuatnya prihatin dan men­desak kepolisian maupun pemerintah daerah menegakkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009. “Galian tanah itu melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba), sudah layak dipidanakan,” terangnya. Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, sebe­lumnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah galian ilegal. Pihaknya mempersilakan semua pihak yang merasa terganggu atau dirugikan melakukan pelaporan. ”Saya belum dapat laporan tapi nanti akan saya sampaikan ke polsek. Masyarakat yang melihat adanya aktifitas ga­lian kita persilakan menyampaikan ke kantor polisi terdekat,” katanya. (gi/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X