METROPOLITAN – Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) bakal melaporkan Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas) ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi yang bergerak di bidang properti itu dianggap tidak sejalan dengan tujuan koperasi. Hal itu diungkapkan Ketua PKLP Maraja Manalu saat ditemui wartawan kemarin, Selasa (19/3). Maraja menyampaikan, berdasarkan undang-undang yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat umumnya. Selain itu, membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ”UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Pasal 3 sangat jelas diatur yaitu tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional,” katanya. (gi/b/els/py)